
KEKUASAAN sangat menggiurkan dan sering membuat orang terlena, sehingga berupaya mempertahankannya selama mungkin, kalau bisa sumur hidup, apalagi jika ada peluang yang bisa diciptakan untuk itu.
Di Indonesia, Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno memimpin negeri dengan tangan besi dari 1945 sampai 1967 dan baru lengser pasca tragedi G30S tahun 1965 karena ia (terpaksa?) meneken Surat Perintah 11 Maret (Super Semar) Â dan pertanggungan jawabannya ditolak MPRS.
Penggantinya, Soeharto bahkan bisa bercokol hingga 32 tahun atau tujuh kali masa jabatan (1967 – 1998) dan baru minta lengser pasca kerusuhan massa Mei 1998 dan pendudukan gedung MPR oleh mahasiswa.
Sementara di Rusia, Duma (Majelis Rendah atau DPR) baru saja menyetujui amendmen UUD yang menghapus pasal pembatasan masa jabatan presiden hanya dua kali, sehingga memungkinkan Presiden Vladimir Putin (68) menjadi orang nomor satu di negeri beruang merah itu hingga 2036.
Putin menjadi presiden Rusia dua periode berturut-turut antara 2000 – 2004 dan 2004 – 2008 lalu menjabat PM di bawah Presiden Dmitry Medvedev pada 2008 dimana di pasal amendmen UUD, jabatan persiden diperpanjang dari empat menjadi enam tahun.
Langkah Putin tidak terhenti sampai disitu, karena ia terpilih kembali menjadi presiden untuk periode 2012 – 2018 dan kemudian pada 2018 – 2024.
Di dalam amendmen konstitusi yang tentu saja didukung Putin, secara implisit akan diatur ulang pasal terkait masa kepresidenannya untuk dikembalikan menjadi nol lagi.
Langkah Putin agaknya mulus-mulus saja, mengingat amendmen UUD didukung 383 dari total 450 anggota Duma, 43 abstain dan 24 absen, walau pun masih harus menanti ketetapan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil pemungutan suara nasional yang akan digelar April nanti.
Jika dewi fortuna (dan rakyat tentunya) masih berpihak padanya dan juga kesehatannya memungkinkan, Putin yang berusia 84 tahun pada 2036 nanti masih berpeluang nyapres lagi jika ia ikut dan memenangi lagi pilpres yang digelar pada 2024 dan 2030.
Uni Soviet juga pernah memiliki sederet pemimpin negara yang sudah uzur seperti Leonid Breznev, Yuri Andropov dan Konstantin Chernenko yang berkuasa hingga akhir hayatnya.
Walau Putin pernah melontarkan pandangannya, menentang kepemimpinan seumur hidup seperti di era Soviet dulu, ada pengamat yang menilai, amendmen UUD itu merupakan taktik memuluskannya untuk  bercokol seumur hidup.
Pasal-pasal baru UUD a.l. menyebutkan, parlemen bisa memilih PMÂ dan anggota kabinet, termasuk membatasi kekuasaan presiden, juga memberikan peran lebih besar bagi Dewan Negara (semacam DPA) beranggotakan gubernur regional dan pejabat federal.
Tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali terjadinya perubahan, juga  menyangkut manusia, termasuk umur dan kesehatannya dan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Time will tell (Reuters/ns)




