IDI Desak Penindakan Tegas bagi Warga yang Tolak Jenazah Tenaga Medis Positif Corona

Ilustrasi pemakaman jenazah pasien positif corona/ kompas.com

JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama organisasi profesi tenaga medis lainnya meminta penindakan tegas bagi pihak yang menolak pemakaman petugas positif corona.

“Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum warga yang melakukan penolakan pemakaman jenazah tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas di seluruh wilayah NKRI, agar ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutur pernyataan organisasi profesi tenaga medis itu, tertanggal 11 April.

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI Daeng M faqih, Ketua Umum DPP Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, Ketua Umum PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sri Hananto Seno, Ketua Umum PB Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Erni Nurjasmi, Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah Eddy Pariang, Ketua Umum PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan.

Pernyataan tersebut dibuat untuk merespon  penolakan terhadap pemakaman jenazah perawat Rumah Sakit Karyadi Semarang Nuria Kurniasih yang terinfeksi Covid-19 oleh warga di TPU Sewakul Ungaran, Jateng, beberapa waktu lalu.

Namun Polisi sudah menangkap tiga orang warga, yakni Tri Hanggono Purbo (31) yang merupakan Ketua RT, dan dua warganya, Bambang Sugeng Santoso (54) dan Sutadji (60).

Ketiganya disangkakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah dan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang pemaksaan dan perlawanan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengecam keras atas respons penolakan dari oknum masyarakat di lokasi pemakaman, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan kepada seorang tenaga kesehatan yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segala risiko demi kemanusiaan,” ungkap IDI, sebegaiamana dilansir CNNIndonesia.

 

Advertisement