JAKARTA, KBKNEWS.id — DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang setelah 22 tahun tertunda. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4), bertepatan dengan Hari Kartini.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting bagi pekerja sektor domestik yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
UU PPRT mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT) dalam 12 bab dan 37 pasal. Salah satu ketentuan utama adalah batas usia minimal 18 tahun bagi calon PRT, yang juga wajib memiliki KTP elektronik dan surat keterangan sehat.
Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penyalur resmi (P3RT). Dalam skema penyaluran, PRT berhak mendapatkan perjanjian kerja yang memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup pekerjaan, serta jaminan upah dan penempatan.
Melalui UU ini, PRT kini memiliki sejumlah hak yang sebelumnya belum diatur secara jelas. Di antaranya hak atas upah, waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, serta kebebasan menjalankan ibadah.
Selain itu, PRT juga berhak atas tunjangan hari raya, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk jaminan kesehatan, pemerintah dapat menanggung iuran bagi PRT tertentu. Sementara bagi yang tidak termasuk penerima bantuan, iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.
UU PPRT juga mengatur pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi PRT. Pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dengan biaya yang tidak boleh dibebankan kepada pekerja.
Selain itu, perusahaan penyalur (P3RT) diwajibkan memiliki izin resmi dan dilarang memotong upah, menarik biaya, atau menahan dokumen milik PRT.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Terkait perselisihan, penyelesaian diutamakan melalui musyawarah antara pihak terkait.
Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat dimediasi oleh RT/RW hingga instansi ketenagakerjaan, dengan batas waktu penyelesaian maksimal tujuh hari sejak pengaduan diterima.
Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.





