Migrant Care: Penyiksaan ABK di Kapal China Jadi Bukti Kondisi Pekerja Migran Berwajah Muram

Ilustrasi perdagangan manusia/ Migrant care

JAKARTA – Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengatakan apa yang dialami oleh para anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China adalah bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia.

Sebelumnya diberitakan beredar secara viral video yang menggambarkan penderitaan para pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal pencari ikan Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu 8 (semua berbendera Republik Rakyat Tiongkok).

Menurut Wahyu, kondisi ini makin memperlihatkan kondisi pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja di sektor kelautan, berwajah muram.

“Sebelumnya, seperti yang kita ketahui, ribuan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal pesiar juga menjadi korban penularan COVID-19, baik tertular penyakitnya maupun kehilangan pekerjaannya. Menurut catatan BP2MI, sudah lebih dari 6000 ABK mengalami pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami ABK Indonesia di kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok, Kementerian Luar Negeri RI telah mengeluarkan sikap namun hingga saat ini belum ada respons dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Migrant CARE menilai respons Kementerian Luar Negeri RI bersifat normatif namun belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia, juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut,” ujar Wahyu Susilo.

Migrant CARE mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk bersikap proaktif memanggil para agen pengerah ABK tersebut (berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan) untuk meminta pertanggungjawaban korporasi dan apalagi ditemukan pelanggaran hukum harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Advertisement