
PEMPROV DKI Jakarta yang selayaknya menjadi barometer kepemerintahan daerah, di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, boleh dibilang suksesĀ dengan sejumlah pernyataan dan keputusan kontroversialnya.
Beberapa hari terakhir ini viral di media tekait kisruh program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta yang diprotes Komisi Perlindungan Anak dan sejumlah orang tua murid yang merasa dicurangi.
Singkatnya, Ā berdasarkan permendikbud No. 44 tahun 20190 tentang PPDB 2020, min. 50 persen kuota sesuai daya tampung sekolah diberikan Ā melalui sistem zonasi, 15 persen jalur afirmasi (siswa tak mampu), lima persen bagi yang orang tua atau wali murid pindah dan sisanya, 30 persen jalurĀ prestasi.
Alih-alih berpedoman pada permendikbud tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana malah memprioritaskan calon murid berusia lebih tua untuk diterima di sekolah yang berada dalam zonasi domisili mereka.
Akibatnya, para orang tua siswa yang kesal karena merasa anak mereka dicurangi, memprotes ke balai kota, ke DPR dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk mengadukan nasib anak-anaknya.
| Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejauh ini bergeming, sementara Wagub Ahmad Riza Patria saat diwawancarai TV menyatakan, PPDB di wilayahnya sudah sesuai dengan Permendikbud dan pihaknya akan melakukan perbaikan jika ditemukan penyimpangan.
Kekesalan a.l. dilontarkan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD-DKI Jakarta Basri Baco yang menyebutkan Gubernur Anies dan Mendikbud Nadiem Ā Makarim acuh atas carut-marut PPDB di wilayahnya yang membuat belasan ribu siswa dirugikan. Sementara Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menyebutkan, PPDB di Jakarta merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak perlindungan anak, sedangkan Ketua Komisi X DPR-RI Syaiful Huda menilai, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait PPDB bertentangan denganĀ yang diatur permendikbud No. 44 tahun 2020. Sementara Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana dalam berbagai kesempatan juga ngotot menyebutkan pelaksanaan PPDB di wilayahnya sudah sesuai dengan Permendikbud 44 tahun 2020. Perluasan Dufan dan Taman Impian Ancol Pada saat bersamaan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 terkait perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 Ha dan Taman Impian Ancol seluas 120 Ha juga dinilai cacat hukum dan memicu polemik dan menjadi viral di media. Karena hanya berupa diskresi berbentuk peraturan gubernur, bukan peraturan daerah (perda), izin perluasan bagi kedua kawasan rekreasi di wilayah Jakarta Utara tersebut dikhawatirkan bisa menuai sengketa ke depannya. Selain itu, izin perluasan kedua kawasan rekreasi itu sekaligus juga menunjukkan inkonsistensi Anies yang saat kampanye pilgub dengan lantang menentang reklamasi yang dilakukan pendahulunya, Ahok sebagai ājualanā kampanyenya. Lebih dua tahun kepemimpinan Anies diwarnai isu kontroversi penyelenggaraan balap mobil formula Elektronik yang gagal walau DKI Jakarta sudah mengeluarkan uang panjer sekitar Rp560 milyar ditambah dengan penebangan ratusan pohon di kawasan Monas. Konsep naturalisasi sungai untuk penanganan banjir yang digagasnya juga tidak jelas juntrungannya, begitu pula program perumahan DP nol rupiah, program OK-OC dan sistem transportasi terintegrasi. Yang sangat disayangkan, 67 orang anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Anies yang menyedot APBD hampir Rp20 milyar rupiah setahun bungkam seribu bahasa, tidak terdengar kiprahnya. Quo Vadis Pemprov DKI Jakarta?
|


