INDONESIA memastikan tidak akan mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka setelah sebelumnya muncul wacana pungutan terhadap jalur pelayaran strategis tersebut.
Menlu Sugiono menegaskan (23/4) bahwa Indonesia tidak berada dalam posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka karena kebijakan tersebut akan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Indonesia diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan UNCLOS dengan syarat tidak mengenakan tarif di selat yang berada dalam wilayahnya.
Karena itu, Indonesia memilih tetap mematuhi aturan internasional tersebut.
“Kami juga berharap lintasan bebas. Saya percaya ini merupakan komitmen bersama banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang terbuka, netral, dan saling mendukung,” ujar Sugiono seperti dikutip Antara, Kamis (24/4).
“Jadi, Indonesia tidak dalam posisi untuk mengenakan tarif di Selat Malaka,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengungkapkan ide pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
Gagasan ini disebut terinspirasi dari rencana Iran yang ingin memungut biaya di Selat Hormuz. “Iran sekarang merencanakan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melewati Selat Hormuz.
Jika kita membaginya menjadi tiga—Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa sangat besar.
Wilayah kita yang paling luas dan terpanjang,” ujar Purbaya, dikutip Kompas.com. Ia menilai, posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan global seharusnya bisa dimanfaatkan lebih optimal.
“Kita berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tetapi kapal yang melewati Selat Malaka tidak kita charge (kenakan tarif-red),” katanya.
Namun, Purbaya juga mengakui bahwa rencana tersebut tidak sederhana dan masih dalam tahap awal, dan menekankan perlu kerja sama dengan Malaysia dan Singapura serta mempertimbangkan dampak terhadap perdagangan global.
“Dengan semua sumber daya yang kita miliki, kita tidak boleh berpikir defensif. Kita harus mulai berpikir lebih ofensif, tetapi dengan cara yang terukur,” tambahnya.
Malaysia dan Singapura tolak
Penolakan terhadap wacana tarif juga datang dari negara-negara di sekitar Selat Malaka. Malaysia menegaskan, setiap kebijakan terkait selat tersebut harus melalui kesepakatan bersama dan tidak bisa diputuskan secara sepihak.
Sementara itu, Menlu Singapura Vivian Balakrishnan menekankan pentingnya menjaga kebebasan navigasi.
“Hak lintas transit dijamin untuk semua pihak. Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, menghambat, atau mengenakan tarif di kawasan kami,” ujarnya, sebagaimana dilansir The Straits Times.
Adapun Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik.
Jalur ini dilalui puluhan ribu kapal setiap tahun dan menjadi rute utama pengiriman energi serta barang global.
Sebagai selat internasional yang diatur dalam UNCLOS, Selat Malaka menjamin hak lintas transit bagi semua kapal tanpa hambatan atau pungutan.
Kemhan RI juga menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan hal itu saat ditanya apakah pelintasan kapal perang USS Miguel Keith di Selat Malaka baru-baru ini dibahas dalam pertemuan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dengan purnawirawan TNI.
“Tidak masuk dalam pembahasan, karena itu adalah jalur lintas internasional ya, ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang dilewati, merupakan jalur freedom of movement internasional,” kata Rico saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (24/4).
Hal senada juga disampaikan Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul yang menyebutkan bahwa kapal perang AS tersebut memiliki hak untuk melintas.
Kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan Selat Malaka adalah Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” ujar Tunggul.
Tunggul menyampaikan, pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE, dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, termasuk dalam Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut),” jelasnya.
Dengan demikian, kata Tunggul, seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” imbuh Tunggul.
(Antara/Bernama/The Straits Tims/Kompas.com)



