PPDB Jakarta Ricuh, Gubernurnya Kemana?

Kisruh Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang menuai protes karena dianggap menyimpang dari petunjuk teknis Permendikbud No. 44/2019. Gubernur Anies Baswedan sejauh ini belum merespons dan mencarikan solusi persoalan ini.

PENDAFTARAN Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta menuai kecaman dan protes banyak pihak terutama orang tua murid yang merasa anaknya dicurangi, namun sejauh ini belum ada respons dari Gubernur Anies Baswedan.

Pangkal kisruh bermula dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana yang menyimpang dari petunjuk teknis permendikbud No. 44 tahun 2019 tentang PPDB tahun ajaran 2020.

Dalam permendikbud tersebut diatur, min. 50 persen kuota diberikan melalui sistem zonasi sesuai daya tampung sekolah, 15 persen jalur afirmasi (bagi siswa tak mampu), lima persen bagi siswa yang  orang tua atau wali murid pindah  dan 30 persen sisanya jalur  prestasi.

Berdalih demi mengutamakan siswa dari orang tua tidak mampu, walau pun (ternyata) tidak ada korelasinya, Nahdiana berinisiatif mengutamakan murid berusia lebih tua untuk diterima melaui jalur zonasi, akibatnya belasan ribu siswa berusia lebih muda tersisih.

Sebenarnya ada juga usulan, untuk mengatasi keterbatasan daya tampung, bisa dilakukan  penambahan kuota empat siswa tiap kelas, namun Dinas Pendidikan DKI Jakarta malah memutuskan sistem zonasi level RW (Bina RW), padahal sebaran sekolah tidak merata di setiap RW.

“Tidak di semua RW ada SMP dan SMA Negeri, kalau taman bermain, banyak “ kata Wakil Sekjen Federasi serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriawan Salim.

Menurut dia, seharusnya Disdik DKI Jakarta memetakan dan mendata  dulu jumlah calon siswa yang tak lolos gara-gara faktor usia muda di   satu zona kelurahan karena dengan demikian akan diketahui cukup tidaknya jumlah ketersediaan rombongan belajar jika ditambah empat siswa per kelas.

Sedangkan solusi jangka panjang PPDB DKI Jakarta, menurut Satriawan,adalah dengan penambahan jumlah kelas di satu sekolah, membangun  SMA dan SMK Negeri baru.

Nahdiana sendiri bersikukuh, prioritas bagi siswa lebih tua di jalur zonasi ditujukan untuk menampung siswa dari keluarga miskin, dan usia tidak bisa dimanipulasi tidak seperti alamat domisili siswa yang mudah diakali.

Desak Pembatalan PDBB

Sejumlah kalangan seperti Forum Relawan PPDB DKI 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi X DPR RI mendesak  Mendikbud Nadiem Makarim dan Gubernur Anies Baswedan membatalkan pelaksanaan PPDB 2020 .

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam wawancara TV cuma memberikan pernyataan normatif, tidak ada yang menyimpang dan ia akan menindaklanjuti persoalan ini, sementara Anies Baswedan membisu seribu bahasa.

Tidak terdengar pula, cawe-cawe, sumbang saran  atau pernyatan sikap dari Tim Gubernur untuk Pecepatan Pembangunan (TGUPP) terkait PPDB, padahal anggotanya ada 67 orang dengan total honor hampir Rp20 milyar rupiah setahunnya.

Sangat disayangkan pula, Mendikbud yang seharusnya berani bertindak tegas, malah cuma menyampaikan empati dan simpati pada orang tua yang anaknya belum tertampung di sekolah dan akan menggandeng Kemendagri untuk menuntaskan persoalan PPDB di DKI Jakarta.

“Kenapa  dia tidak berani memutuskan sendiri, “ kata Arist Merdeka Sirait dengan nada kesal, mengingat persoalan PPDB di DKI Jakara itu kan di bawah kewenangan mendikbud.

Arist juga meminta agar pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta dibatalkan karena merupakan pelanggaran bagi perlindungan anak, begitu pula  Ketua Komisi X DPR-RI Syaiful Huda yang menilai, PPDB di DKI Jakarta  bertentangan dengan  yang diatur permendikbud .

Sementara Ketua Golkar DKI Jakarta Basri Baco meminta Pemprov DKI Jakarta bertangung jawab pada siswa-siswi yang gagal masuk sekolah gara-gara kebijakan PPDB jalur zonasi dengan memprioritaskan usia sehingga merugikan mereka.

Pak Anies, segera lah tampil dan carikan solusinya!

 

Advertisement