Properti Dibeli Koruptor untuk Samarkan Asset

Rumah super mewah milik mantan Wamen Imipas Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jaksel. Saat menjabat Dirjen Imigrasi ia ditersangkakan memeras WNA yang mengurus izin tinggal bernilai seratusan milyar rupiah . (ilustrasi: Sindonews)

RUMAH atau properti sering menjadi aset yang dibeli koruptor untuk menyamarkan hasil korupsinya seperti yag dilakukan oleh tersangka korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal tinggal WNA.

KPK mengungkap dugaan modus baru dalam kasus yang melibatkan pembelian aset properti ini oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi Dan Permasyarakatan Silmy Karim saat ia menjabat Dirjen Imigrasi.

Silmy menurut laporan detik.com (7/6) diduga menggunakan hasil pemerasan terhadap sejumlah WNA untuk membeli rumah dengan alat transaksi berupa kepingan emas.

Saat perkara RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker ditangani oleh KPK mencuat, mereka diduga panik dan segera menarik uang di bank.

“Ditarik, mungkin proses penarikannya bertahap, dan uang tersebut kemudian dibelikan emas batangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Lantas, kenapa koruptor kerap membeli properti untuk ‘membersihkan’ hasil korupsi?
Menurut pengacara properti Muhammad Rizal Siregar, koruptor biasanya melakukan tindakan pencucian untuk menyamarkan uang atau hasil korupsi, salah satu cara upaya mereka adalah dengan mengonversikan uang menjadi aset properti.

“Memang semua orang (para koruptor) pasti mencuci asetnya dengan membeli properti,” ujar Rizal kepada detik.com, Sabtu (6/6).

Properti merupakan aset bernilai tinggi sehingga dapat menjadi barang konversi uang hasil korupsi yang jumlahnya besar. Nilai properti juga terus bertambah sehingga bisa menjadi aset investasi.

Selain itu, koruptor cenderung membeli properti karena mudah dibeli. Properti berupa bangunan maupun tanah banyak tersedia di Indonesia. Pembelian properti juga bisa dilakukan dengan sah selama tersedia uangnya.

Koruptor membeli properti dengan membayar penuh menggunakan uang tunai alias cash keras. Sebab, mereka biasanya menerima uang haram berupa uang fisik agar tidak terlacak transaksinya.

Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membeli properti tanpa memasukkannya ke bank. Hal ini juga untuk mencegah deteksi aliran dana mencurigakan.

“(Pembelian properti) pakai dolar, kemudian pakai rupiah dengan pembayaran cash keras. Jadi kalau pelaku tindak pidana korupsi itu kan sangat mudah properti dimiliki di Indonesia jika punya uang,” jelasnya.

Selain itu, Rizal mengatakan ada cara transaksi baru yang canggih dilakukan oleh koruptor, yaitu pembayaran dengan kepingan emas. Menurutnya, kepingan emas tidak terlacak sehingga lebih mudah menyamarkan kejahatan.

“Pemberi suap disuruh ngumpulin emas. Abis emasnya terkumpul, transaksinya kan udah dibayar pake emas. Emasnya ini kemudian nggak mungkin kan didiamkan, dia cuci lah dengan pembelian properti dengan bayaran emas,” tuturnya.

Menurut catatan, saat polisi menggrebek rumah Silmy di Jakarta Selatan, Jumat lalu (5/6) ditemukan pula selain mata uang berbagai negara, belasan kendaraan termasuk dua mobil mewah Porsche yang diduga berharga antara Rp2 mlyar sampai Rp25 miliyar per buah.

Begitu mudahnya uang melakukan korupsi di negeri ini, selain iming-imingnya sangat menggiurkan, peluang terbuka, sedangkan aparat pengawasan selalu kecolongan.

Hukuman terhadap para pelaku korupsi agaknya perlu diperberat lagi, berupa hukuman mati, sedangkan semua aset yang diperolehnya dari aksi kejahatan harus disita, jika tidak korupsi di sini tidak ada matinya. (ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here