Ancaman Covid-19 di Tengah Pilkada

Banyak pihak yang pesimistis, para kontestan dan pendukungnya akan mematuhi protokol kesehatan dalam masa kampanye pilkada 2020 dari 26 Sept. sampai 5 Desember.

POLA kampanye tatap muka dengan pengerahan massa yang paling banyak dilakukan kontestan pilkada serentak 2020 mau tidak mau membuat ancaman lonjakan paparan Covid-19 sulit dihindari.

Bawaslu mencatat, sejak sepuluh hari pertama masa kampanye (mulai 26 Sept.) berlangsung kampanye tatap muka di 256 kabupaten/kota (95 persen) dari seluruhnya 270 daerah yang mengikuti pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember, berarti hanya 14 kab./kota (lima persen) yang tidak menggelar kampanye tatap muka.

Dari 9.189 kegiatan pada masa kampanye di 256 daerah itu, Bawaslu  menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten seperti peserta yang tidak mengenakan masker, menjaga jarak atau jumlah peserta lebih dari yang diperkenankan.

Selain masalah terkait akses internet dan pasokan aliran listrik, baik peserta mau pun pendukungnya tampak memang masih belum terbiasa melakukan kampanye daring, apalagi di wilayah Indonesia bagian timur yang juga berkorelasi dengan kemiskinan dan literasi digital.

Bawaslu juga telah membubarkan 48 acara kampanya yang dianggap melanggar protokol kesehatan, Bawaslu juga melayangkan 70 surat peringatan tertulis pada para calon yan dinaggap tidak mampu menertibkan pendukungnya.

Korelasi antara kampanye ditandai kerumunan masa dan lonjakan paparan Covid-19 terbukti misalnya di Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang telah menggelar 74 kegiatan kampanye tatap muka sejak 26 September lalu.

Kasus paparan Covid-19 pada periode 26 September sampai 6 Oktober di wilayah tersebut melonjak menjadi 85 orang dibandingkan pada periode sebelum kampanye (17 sampai 25 September) sebanyak 26 orang.

Hal yang sama terjadi di Kendal, Jawa Tengah dimana kasus orang terpapar Covid-19 juga melonjak pada masa kampanye (26 Sept – 6 Okt.) menjadi 182 orang dibandingkan 139 orang pada masa sebelumnya (17 – 25 Sept.).

Faktanya, sanksi-sanksi yang termuat dalam pasal-pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dianggap belum bisa memberikan efek jera pada para kontestan pilkada dan pendukungnya yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Jika pemerintah dan KPU tetap bersikeras menggelar pilkada serentak sesuai jadwal, sejumlah kalangan mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perrpu) yang memuat pasal-pasal peraturan yang lebih tegas.

“Segera terbitkan Perppu, jangan ditunda-tunda. Kalau sudah kecebur, nyebur sekalian (Harus habis-habisan-red)“ ujar Direktur Eksekutif Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini.

Hal senada disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus yang meminta agar pemerintah menerbitkan  Perrpu mengingat sanksi tertulis bagi pelanggaran protokol kesehatan yang dimuat dalam PKPU terlalu ringan.

Ungkapan pesimists juga dilontarkan epidemiolog UI Pandu Riono yang menyebutkan, mustahil para kontestan pilkaa dan pendukungnya akan mematuahi protokol kesehatan jika tidak ada sanksi tegas yang dikenakan pada mereka.

Rakyat menanti dengan harap-harap cemas agar pilkada berhasil memunculkan pemimpin daerah yang amanah, dan tak kalah penting, bangsa ini terbebas dari paparan Covid-19.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement