Obral Diskon Hukuman bagi Koruptor

Upaya pemberantasan korupsi mencapai titik nadir pasca disahkannya revisi UU KPK. Pengadilan Negeri dan MA pun obral diskon hukuman. Quo Vadis pemberantasan korupsi di negeri ini. (ilustrasi: Tempo)

JULUKAN terhadap Indonesia sebagai “surga” bagi  para koruptor – pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime)  – agaknya memang pantas disandang – karena sanksi hukum yang dikenakan pun mudah dikorting.

Menurut catatan ICW, pada semester I 2019 saja tercatat 17 terdakwa  tindak pidana korupsi yang divonis bebas, dan jumlah itu meningkat lagi pada semester I 2020 sebanyak 55 orang.

Rata-rata vonis yang djatuhkan pada semester I 2020 pun ringan, cuma tiga tahun kurungan, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Medan yang terbanyak memberikan vonis bebas (enam terdakwa), disusul Makasar (lima).

ICW juga melaporkan terdapat 766 terdakwa yang divonis ringan ( kurang dari empat tahun penjara) pada semester I 2020, sementara pada periode yang sama pada 2019 ada 436 terdakwa.

Dibandingkan semester I 2020 tercatat 206 terdakwa dijatuhi vonis sedang (hukuman empat hingga enam tahun penjara), sementara pada periode sama 2019 ada 71 terdakwa. Sepuluh terdakwa divonis berat (lebih 10 tahun) pada Semester I 2020 dan dua pada periode sama 2019.

Penyunatan hukuman terpidana korupsi juga marak di tingkat Peninjauan Kembali (PK) sehingga ikut meruntuhkan kepercayaan publik terhadap MA pada upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Untuk itu ICW ke depannya berupaya mendorong agar Komisi Yudisial turut mengambil tanggung jawab guna memastikan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi pada saat berlangsungnya sidang  tingkat PK di MA.

ICW juga mencatat, selama Januari-Juni 2020, jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan bagi koruptor belum sebanding dengan total kerugian negara, karena walau tampak sangat besar, tapi dibandingkan kerugian negara, jumlahnya amat kecil.

MA Juga Beri Diskon

Dua puluh terpidana korupsi seperti mantan Menpora Imam Nahrawi, Andi Zul. Malarangeng (kasus Hambalang), pengacara OC Kaligis (suap hakim PTUN), mantan Ketua DPD Irman Guzman (kasus impor gula) dan mantan hakim agung MK Patrialis Akbar (kasus impor daging) yang juga dipotong hukumannya pada sidang peradilan PK.

Upaya pemberantasan korupsi meluncur menuju titik nadir pasca pengesahan revisi UU 19 tahun 2019 tentang KPK pada 17 Sept. 2019 yang pasal-pasalnya mengebiri sejumlah kewenangan lembaga anti rasuah itu, ditambah lagi dengan kepemimpinan Firli Bahuri yang lemah dan sarat masalah.

Paceklik atau nyaris tanpa Operasi Tangkap Tangan (OTT), selama masa kepemimpinan Firli yang sudah berlangsung setahun, sementara KPK gaduh terkait pengunduran diri puluhan karyawan dan juga pelanggaran etik dirinya.

Publik cuma bisa mengelus dada tanpa bisa berbuat apa-apa, menyaksikan para  koruptor tetap merajalela, kecuali para penyair yang bisa menyampaikan unek-unek dan sumpah serapahnya.

“Negeri para maling dan bedebah, “ seru mereka melalui puisi, namun entah ada yang prihatin atau memperhatikannya apa tidak.

 

 

 

 

 

 

Advertisement