
JAKARTA, (KBKNEWS) – 15/7 – MENSESNEG Prasetyo Hadi merespons desakan dari berbagai pihak agar KPK mengambil alih kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejagung agar tidak ada konflik kepentingan.
“Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari kita menghormati seluruh proses hukum,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan korupsi.
“Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan, mengingatkan kita semua terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik korupsi. Jadi itu semangatnya ,” kata Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah desakan bermunculan agar tiga kasus dugaan korupsi bernilai jumbo yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak ditangani oleh Kejagung, melainkan dilimpahkan ke KPK.
Ketiga kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Mesa juga mempertanyakan profesionalitas Kejagung dalam menangani kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Dilatarbelakangi adanya kekhawatiran bakal menimbulkan ewuh-pakewuh, muncul ide untuk meminta KPK agar segera mengambil alih kasus.
“Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK juga seharusnya bisa berbicara dengan lantang,” kata Mesa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7).
Mahfud MD: KPK harus ambil alih
Tak hanya dari mahasiswa, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga sejak awal mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Menurut Mahfud, langkah itu diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya telah menyimpang dari hukum acara pidana.
“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7).
Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurut dia tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.
Namun sebaliknya, Ketua KPK Setyo Budiyanto berpendapat, masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara Febrie dari Kejagung.
Setyo menilai, proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berjalan di Kejagung sehingga KPK mempersilakan proses hukum berlangsung terlebih dahulu.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini menjadi viral di media dan memunculkan berbagai spekulasi termasuk isu adanya rivalitas antara institusi Polri dan Kejagung, bahkan rumor terkait upaya saling “bongkar” sesama institusi penegakan hukum tersebut.
Kasus ini mnjaid viral setelah penggerebekan yang dilakukan Tim Kortas TPK Polri di 13 lokasi sekitar Jabodetabek, Rabu (8/7) menemukan 74 emas batangan dan lembaran uang asig bernilai Rp476 milyar di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Bogor, Rp62 milyar di cafe de’Clan miliknya dan Rp7,2 milyar di sebuah money changer di Jakarta Selatan. (kompas.com/ns




