Syafii Efendi Resmi Diberhentikan Dari Presiden OIC Youth Indonesia

JAKARTA – Berdasarkan keputusan Rapat Pleno pada hari Sabtu, (26/12/2020) bertempat di Kantor Candidate Center, Jl. Tebet Barat VIII No.10, RT.10/RW.3, Tebet Barat, Kota Jakarta Selatan, OIC Youth Indonesia telah menetapkan pemberhentian Syafii Efendi selaku Presiden OIC Youth Indonesia periode 2019 – 2024.

Dengan ditetapkannya pemberhentian di atas, maka dengan ini yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Presiden OIC Youth Indonesia efektif per tanggal 26 Desember 2020 karena penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran AD/ART organisasi dengan beberapa alat bukti yang ditemukan oleh pengurus harian OIC.

Untuk sementara jabatan Presiden dijabat oleh Astrid Nadya Rizqita sebagai Plt. Presiden OIC Youth Indonesia. Hal tersebut berdasarkan ketetapan rapat pleno nomor 04/PLENO-I/TAP/XII/1442 tentang Perubahan Pengurus Nasional OIC Youth Indonesia sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga OIC Youth Indonesia Pasal 9 ayat 7 sejak tanggal 26 Desember 2020.

“Rapat Pleno OIC Alhamdulillah berjalan dengan lancar, secara konstitusional dan melalui forum Rapat Pleno Presiden OIC Youth Indonesia Saudara Syafii Efendi resmi diberhentikan sebagai pengurus, dan secara konstitusional mengangkat Plt. Presiden Saudari Astrid Nadya Rizqita, semoga ini menjadi momentum yang baik bagi perkembangan OIC Youth Indonesia ke depan sebagai bagian dari Organisasi Pemuda Islam dunia.” Ujar Suaeb Arifin sebagai coordinator Steering Committee Pleno dalam keterangannya kepada kbknews.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh 37 peserta baik secara online maupun offline dari 13 OKP, terdiri dari jajaran Wakil Presiden, Bendahara Umum, Wakil Sekretaris Jenderal dan jajaran pengurus harian dengan presentase 50%+1 yang menunjukkan rapat bersifat quorum. Steering Committee beranggotakan Suaeb Arifin, Aziz Fauzul Azim, dan Ellena Pangestu Kavarera yang menggantikan Natsir Al-Walid karena alasan kesehatan berdasarkan kesepakatan rapat pleno.

Advertisement