Dilema PSBB Ketat Bagi DKI Jakarta

PSBB ketat di DKI Jakarta dilematis diberlakukan, karena bisa menghentikan putaran roda-roda ekonomi warga yang sudah terpuruk di tengah pandemi Covid-19.

PEMBERLAKUAN lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di wilayah DKI Jakarta sedang ditimbang-timbang lagi mengingat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam sepuluh hari terakhir ini.

Tercacatat enam kali lonjakan kasus Covid-19 dengan rata-rata penambahan kasus harian melampaui 1.800 kasus, dengan capaian angka tertinggi sebanyak 2.096 kasus pada 25 Desember.

Data teranyar mencatat 177.604 total kasus Covid-19 di Jakarta hingga 28 Desember dan dari jumlah tersebut, 14.500 pasien saat ini masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri, 156.878 orang dinyatakan sembuh dan 3.226 orang meninggal dunia.

Epidemiolog  Universitas Indonesia Syahrizal Syarif memprediksi, kasus kumulatif di DKI Jakarta bisa menembus angka 240.000 pada awal Februari 2021 jika tidak ada perubahan berarti upaya menekan laju penularan termasuk akibat semakin menipisnya ruang isolasi di RS dan ICU.

Ia berharap, Pemrov DKI Jakarta harus mulai memberlakukan PSBB secara lebih ketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Idealnya, Pemprov DKI sebaiknya melakukan lockdown atau karantina wilayah untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

Lebih lanjut Syahrizal mengingatkan, fasilitas pelayanan kesehatan DKI Jakarta bisa kewalahan jika kasus Covid-19 di Ibu Kota benar-benar menembus angka 240.000.

Jika ada 10 persen kasus aktif, maka artinya ada 24.000 orang yang harus menjalani perawatan atau isolasi. “Pelayanan kesehatannya akan jadi sangat terbebani,” kata Syahrizal.

Sementara Wagub DKI Jakarta A Riza Patria mengaku, Pemprov DKI Jkarta kekurangan sekitar 2.767 tenaga kesehatan yang untuk mengisinya masih diajukan ke Kemenkes.

TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dilaporkan juga sudah tidak mampu menerima menerima jenazah pasien Covid-19 yang terus berdatangan dari hari ke hari, dan sejauh ini sudah menampung 4.650 pemakaman jenasah korban Covid-19.

Selanjutya jenasah korban Covid-19 akan dimakamkan secara protokol kesehatan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat dan TPU Rorotan, Jakarta Utara yang daya tampungnya juga terbatas.

Keputusan menerapkan lagi PSBB ketat tentu dilematis, karena jika aktivitas warga terhenti, selain terancam Covid-19 perekonomian mereka juga semakin terpuruk. Apakah pemerintah mampu mengambil alih beban ini?

Perjuangan melawan Covid-19 termasuk mematuhi protokol kesehatan 3 M harus terus dilakukan, jika tidak, memburuknya situasi tak terelakkan dan yang bakal rugi kita semua.

 

 

 

Advertisement