
PEMUKULAN terhadap supir dan perusakan kaca depan truk kontainer yang dikemudikannya oleh pelaku (OT) di Sunter, Jakarta Utara (26/6) hanya lah salah satu contoh aksi-aksiĀ hukum rimba dan “cowboy-cowboyan” di ruang publik di negeri ini.
OT yang semula mengaku anggota TNI mengemukakan pada polisi, ia kesal karena saat berhenti mendadak diklakson-klakson oleh korban yang berada di belakangnya saat melintas di ruas Jl. Yos Sudarso, Sunter, Jakut.
Ia langsung turun dari kendaraannya, memecahkan kaca depan truk dengan stik (tongkat kayu) dan memukuli korban sehingga mengalami memar di wajahnya, lalu kembali melaju dengan kendaraannya tanpa rasa berdosa.
OT yang ternyata bukan anggota TNI, melainkan pekerja outsourcing pengerahan tenaga kerja untuk pelaut dan juga mantan pelautĀ dicokok polisi di Surabaya dua hari kemudian untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Main hakim sendiri untuk menyelesaikan persoalan di ruang publik termasuk di jalan raya agaknya sudah menjadi budaya di negeri, padahal sebenarnya bisa dilakukan secara kekeluargaan, damai atau melalui jalur hukum.
Bayangkan jika si pengemudi truk kontainer punya nyali atau tidak terima atas perlakuan pelaku,balik melawan, tentu salah satu atau keduanya bisa terluka, bahkan berujung kehilangan nyawa.
Berujung Maut
Banyak kejadian, saling klakson atau salip antarkendaraan, berujung baku hantam bahkan penghilangan nyawa, yang jelas, pemenangnya yang memilik nyali, menang gertak atau kalau sampai bentrok fisik, lebih jago.
Selain literasi hukum publik, penegakan hukum oleh aparat kepolisian juga lemah, selama suap-menyuap di jalanan masih belum bisa dibasmi, jangan harap aksi ācowboy-cowboyanā di jalan berhenti.
Di negara lain yang sudah maju, klakson hanya dibunyikan saat darurat, jika ada ancaman bahaya terhadap diri atau orang lain,Ā juga secukupnya, tidak asal pencet seperti terjadi di sini.
Di sisi lain, selain membuat orang merasa tidak nyaman dan tidak aman,Ā aksi āmenang-menanganā di ruang publik juga menunjukkan tingkat peradaban suatu bangsa. āJika itu yang terjadi, berarti adab kita memang baru sampai di situā.
Diskriminasi perlakuan hukum di ruang publik juga kenyataan yang tidak bisa dipungkiri, karena privilege sering didapat para pejabat, politisi, anggota TNI atau sesama polisi. Aparat penegak hukum masih melihat, siapa pelakuĀ pelanggaran, bukan pelanggaran apa yang dilakukannya.
Seperti dilakukan OT yang mengaku-aku anggota TNI dan dalam berbagai kasus lainnya juga terjadi atau orang memampang atribut-atribut kesatuan TNI, Polri, lembaga penegak hukum atau instansi lainnya agar lolos dari jeratan hukum jika melakukan pelanggaran.
Selain penegakan hukum yang seharusnya berlaku sama bagi segenap warga, adab dan etika di ruang publik tak kan bisa terbangun sendiri tanpa ditanamkan sejak dini mulai anak-anak.
Apa ada yang memikirkannya ya?




