KPK vs ORI, “Bola” di Tangan  Jokowi

Ilustrasi Aksi-aksi demo masa yang kecewa atas kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Presiden Jokowi diminta turun tangan menuntaskan silang sengkarut antara KPK, ORI dan Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK yang kontroversial.

POLEMIK berkepanjangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI (ORI) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  terhadap pegawai KPK agaknya hanya bisa dituntaskan jika Presiden Jokowi  turun tangan.

Komnas HAM menemukan dugaan 11 poin pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK yang digelar pimpinan KPK terkait alih status 1.349 pegawainya  menjadi ASN sesuai pasal-pasal dalam UU KPK No. 30 Tahun 2002 yang direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2019.

“Setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM, baik ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan mau pun perlakuan   dalam bentuk pernyataan dan pertanyaan, “ kata  Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan.

Ke-11 pelanggaran HAM yakni Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum, Hak Perempuan, Hak Kebebasan  dan Diskriminasi (Ras dan Etnis), Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Rasa Aman, Hak atas Informasi Publik, Hak atas Privasi, Hak untuk Berserikat dan Berkumpul, Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan dan Hak atas Kebebasan Berpendapat.

Terkait Hak Perempuan misalnya, Komnas HAM menilai, terjadi tindakan yang merendahkan dan melecehkan perempuan dalam proses assessment berupa kekerasan verbal dan Pelanggaran Hak atas Perempuan yang dijamin dalam pasal 49 UU tentang HAM dan UU No 7 tahun 1974 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi tentang HAM.

Dalam pelaksanaan TWK, Komnas HAM juga menduga adanya niat pimpinan KPK untuk menyingkirkan sejumlah pegawainya yang diberi label atau stigma sebagai kelompok “Taliban”.

Semula 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK tidak bisa dialih fungsikan menjadi ASN, lalu diubah, hanya 51 orang  yang dinyatakan nilainya “merah” sehingga tidak bisa dibina lagi alias diberhentikan, 24 lainnya harus mengikuti program Bela Negara dan pembinaan

Salah satu rekomendasi Komnas HAM memuat pemulihan status pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN KPK sesuai pesan Presiden Jokowi sebelumnya yang menekankan, hasil tes tidak boleh dijadikan dasar kelulusan seleksi ASN.

Untuk itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Rabu lalu (18/8) berencana melaporkan temuan pelanggaran HAM terkait TWK terhadap pegawai KPK itu. “Sesegera mungkin, rencananya Minggu depan, “ ujarnya.

Mengadu ke ORI

Konflik bermula setelah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK mengadu pada Ombudsman yang kemudian berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) meminta KPK melakukan tindakan korektif.

Sebaliknya KPK keberatan menindaklanjuti tindakan korektif yang disebutkan dalam LAHP ORI, sebaliknya  justeru menilai ORI melanggar hukum dan melampaui kewenangannya.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPK tidak tunduk pada lembaga mana pun, “ kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu.

LAHP ORI, di mata KPK tidak berdasar bukti keterangan terlapor, saksi dan ahli, dan selain itu, KPK menilai ORI tidak konsisten dan tak logis karena menurut dia, antara temuan dan tindakan korektif tidak ada korelasinya.

Sedangkan terkait urusan mutasi dan kepegawaian, menurut Ghufron, adalah urusan internal KPK sehingga kalau dipersoalkan, seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ghufron juga menilai, pandangan ORI yang menyebutkan KPK tidak patut menerbitkan SK KPK No. 652/2021 tertanggal 7 Mei 2021 tentang pembebastugasan 75 pegawai yang tidak lulus tes TWK karena merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN tidak ada dasar hukumnya.

“Kami keberatan menindaklanjuti  tindakan korektif yang diminta  Ombudsman. KPK tidak tunduk dan tidak di bawah instansi mana pun serta tidak bisa diintervensi kekuasaan apa pun, “ tandas Ghufron.

Keputusan KPK menolak melaksanakan tindakan korektif ORI yang tertuang dalam LAHP tak pelak lagi menuai kritik banyak  pihak, termasuk  para pegawai nonaktif KPK selaku pelapor terjadinya maladministrasi.

“Apa masih bisa dipercaya, pimpinan KPK menjaga kepentingan pegawai KPK? Saya melihatnya jauh sekali dan enggak ada faktanya,” ucap salah satu penyidik senior KPK yang dinilai tidak lulus TWK, Novel Baswedan.

Membayangi Kepemimpinan Jokowi

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azjumardi Azra mengingatkan, jika Presiden Jokowi dalam kedudukannya sebagai pembina ASN tidak mengambil alih, kasus ini bakal  membayanginya sampai akhir masa jabatannya pada 2024 nanti

“Bakal menjadi warisan buruk karena Jokowi dianggap gagal menunjukkan kemauan politiknya dalam pemberantasan korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih dari KKN seperti diamanatkan reformasi, “ ujarnya.

Sejauh ini, Jokowi bergeming, sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengisyaratkan presiden tidak ingin melibatkan diri dalam polemik tersebut karena ia menganggap silang pendapat antara KPK, ORI dan Komnas HAM cukup diselesaikan antara pejabat instansi terkait.

“Dalam struktur organisasi ada kotak berisi pejabat, deskripsi tugas dan tanggung jawabnya. Jangan semua dilarikan kepada presiden, “ ujarnya.

KPK sendiri menyatakan menghormati hasil penelitian  Komnas HAM terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawainya yang dinilai melanggar HAM itu.

“KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (16/8).

Namun menurut dia, KPK belum menerima hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tersebut sehingga akan mempelajari dulu secara rinci hasil temuan dan saran Komnas HAM itu.

Sebaliknya ia juga menegaskan, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan UU yang berlaku dan pada pelaksanaanya pun sesuai peraturan termasuk keputusan MK dan amanat presiden serta melibatkan kementerian dan lembaga negara yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam prosesnya.

Sejak awal, menurut dia, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, tetapi mengacu pada amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU No. 19 tahun 2019, PP No. 41 tahun 2020 dan Perkom No 1 Tahun 2021.

“Lagi pula, pelaksanaan TWK sedang dan masih menjadi obyek pemeriksaan oleh MA dan MK, sehingga sepatutnya kita menunggu hasilnya untuk mengetahui apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status telah sesuai peraturan atau belum, “ tutur Ali.

Konflik antara KPK dengan ORI dan Komnas HAM terjadi di tengah sorotan publik atas rendahnya kinerja KPK terutama minimnya hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dan juga pelanggaran etika yang dilakukannya saat pulang kampung dengan helikopter.

“Bola” ada di tangan Jokowi, ditunggu keputusannya yang juga bakal menjadi legacy langkah pemberantasan korupsi di era kepemimpinannya.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement