Nyamannya Para Koruptor

Vonis ringan, 12 tahun penjara bagi Mensos Juliari Batubara, terdakwa kasus penyunatan paket bansos Rp 32 miliar lebih dinilai mencederai rakyat miskin yang kehilangan haknya dan selain membuat para koruptor tidak jera, yang lain pun terinspirasi mengikuti jejaknya.

SELAIN peluang terbuka lebar, praktek korupsi di negeri ini seolah-olah tidak ada matinya, karena jika ketahuan pun belum pernah ada yang dituntut apalagi lagi dieksekusi mati, bahkan sebagian menikmati diskon vonis.

Mantan Mensos Juliari Batubara misalnya, dalam nota pembelaannya di pengadilan, selain menyangkal kesalahannya dengan enteng ia berdalih, sebagai menteri baru, belum memahami regulasi dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di kementeriannya.

Selain balik menuding anak buah dan jajarannya yang berinisiatif melakukan suap, Juliari juga meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan seperti dimohonkan juga oleh isteri dan dua anaknya yang masih kecil-kecil.

“Mohon akhiri penderitaan kami,  membebaskan saya dari segala dakwaan, “ pintanya pada sidang pengadilan yang digelar (9/8) lalu.

Sebagai manusia, tentu kita berempati padanya dan juga keluarganya, tetapi apakah harus mengesampingkan penderitaan ribuan, mungkin jutaan warga miskin yang dirampas haknya untuk mendapatkan paket bansos sekedar untuk bertahan hidup di tengah pendemi?

Juliari divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinilai terbukti terlibat korupsi menyunat dana bansos untuk diri dan oknum-oknum tertentu sebesar Rp10.000 per paket, total suap Rp 32 miliar lebih.

Selain denda Rp500 juta atau hukuman pengganti enam bulan, Juliari juga diwajibkan membayar pidana tambahan Rp 14,5 miliar subsidair dua tahun penjara dan pencabutan hak politiknya empat tahun usai menjalani hukuman pokok.

Pertimbangan  yang meringankan, menurut majelis hakim a.l. terdakwa secara sosial sudah menderita akibat hujatan masyarakat dan ia bersikap koperatif selama persidangan.

Sebaliknya, yang memberatkan, tindakan terdakwa  dilakukan tengah bencana nonalam pandemi Covid-19 yang kuantitas dan kualitasnya sangat besar.

Sebaliknya, Memberatkan

Pakar Hukum Tata Negara Asep Iriawan menilai, seharusnya adanya hujatan publik atas tindakan Juliari justeru dijadikan pemberatan, bukan sebaliknya, malah dianggap dapat meringankan hukumannya.

“Kalau ia menyesali perbuatannya, baru bisa dipertimbangkan keringanan hukumannya, tapi kalau perbuatannya dikecam masyarakat, justeru memberatkannya, apalagi ia menyangkal perbuatannya, “ tutur Asep.

Untuk itu, Asep berharap, ke depannya agar Mahkamah Agung menerbitkan pedoman terkait materi hal-hal yang  meringankan atau memberatkan yang akan menjadi pertimbangan jaksa.

“Tidak bisa lah, misalnya karena terdakwa seorang dermawan, dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan hukumannya, “ tutur Asep mengumpamakan.

Vonis lebih lama hanya setahun dari  11 tahun tuntutan jaksa itu juga dianggap terlalu ringan oleh sejumlah pakar hukum dan publik yang menginginkan agar para koruptor dihukum berat agar jera,  tidak mengulangi perbuatannya dan juga tidak diikuti pejabat atau politisi lainnya.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam keadaan tertentu , pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan,  setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan TPK No. 31 tahun 1999 juga mengatur ancaman hukuman hingga seumur hidup dan denda  Rp 1 miliar bagi  pelakunya.

Janji PHP Firli

Pimpinan KPK Firli Bahuri juga pernah menyampaikan angin segar pada publik dengan menjanjikan, KPK akan menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa koruptor termasuk hukuman mati, namun sejauh ini ucapannya belum terbukti.

Yang terjadi, KPK malah terlibat sengketa berlarut-larut soal penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dimana Ombusman menemukan sejumlah dugaan maladministrasi, bahkan Komnas HAM mencatat 11 poin dugaan pelanggaran HAM  terkait tes TWK yang membuat 75 pegawai KPK gagal mengikuti alih status menjadi ASN.

Firli sendiri pernah disidangkan karena pelanggaran etika yakni menyewa helikopter saat pulang ke kampung halamannya beberpa waktu lalu.

Sementara obral atau diskon vonis juga banyak dilakukan  terhadap terdakwa kelas kakap seperti Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun dan Jaksa Sirna Pinangki Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun dan juga remisi pada terpidana korupsi lainnya pada HUT Kemerdekaan RI ke-76 lalu.

Peniliti Pusat Kajian Anti Korupsi  UGM Zaenur Rohman menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Juliari yang tidak berselisih jauh dengan tuntutan jaksa, (11 menjadi 12 tahun) karena hakimnya”bermain aman”.

Pelemahan KPK ditengarai terjadi secara terstruktur dan masif pasca pemberlakuan revisi UU KPK No 30 tahun 2002 menjadi UU No. 19 tahun 2019 yang pasal-pasalnya didindikasikan membatasi wewenang KPK, seperti pembatasan kewenangan penggeledahan dan melakkan OTT, pembentukan Dewas dan penempatan KPK sebagai rumpun eksekutif.

Maraknya praktek korupsi tercermin dari jumlah politisi dan pejabat tinggi negara yang terlibat perkara rasuah tersebut yang sejak 2004 sampai 2020 tercatat 12 menteri, 16 pimpinan lembaga, 230 pejabat Eselon1,2, dan 3,  21 gubernur dan 122 bupati/walikota atau wakilnya dan 274 anggota DPR dan DPRD.

Pemberantasan korupsi harus dikebut di era kepemimpinan Presiden Jokowi yang tersisa tiga tahun lagi sebagai legacy yang bakal ditinggalkannya nanti.

 

 

Advertisement