
CENTER for Technology and Innovation Studies (CTIS) sedang mengembangkan aplikasi “JEJAKU” guna menghitung jejak emisi karbon yang dilepas (carbon footprint) pada pengoperasian sarana transportasi darat, laut dan udara, baik kendaraan pribadi mau pun angkutan massal.
Hal itu terungkap dalam bincang-bincang dengan Ketum CTIS Wendi Aritenang selaku narasumber, Bambang Guritno, moderator, dan Soekotjo Soeparto yang memberikan sambutan mewakili pembina CTIS.
Hadir pula dalam acara yang dilakukan di Gedung Kementerian Infrastruktur di Jakarta, Rabu (28/4) pengurus CTIS lainnya: Jarot S Suroso, Sundari Siswandari, Harijono serta wartawan senior Nanang Sunarto. Acara paralel dilakukan melalui zoom online.
Pembuatan kalkulator untuk menghitung jejak karbon dilatarbelakangi keprihatinan CTIS atas rendahnya kesadaran publik tentang dampak pelepasan gas karbon terkait aktivitas transportasi yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan bencana iklim dan pemanasan global.
Bayangkan! Sebanyak 8,5 miliar ton emisi CO2 dilepaskan setiap tahun dari aktivitas transportasi global. Angkutan darat dengan porsi terbesar (72 persen), dan Indonesia sendiri melepas 4,6 ton CO2 per tahun.
Selain CO2, memang ada lagi gas metana dan dinitrogen monoksida (N20) yang dilepaskan dari sisa buangan bahan bakar alat transportasi, namun jumlahnya tidak signifikan.
Aplikasi JEJAKU
Dengan JEJAKU yang bisa diunduh dari App Store atau Google Pay, jejak karbon yang dilepas secara real time saat orang menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, laut dan udara dapat dihitung secara otomatis.
Ke depan, untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan akibat efek rumah kaca yang berpotensi memicu pemanasan global, mencairnya es di kutub, perubahan iklim ekstrim dan kerusakan ekosistem, setiap pengguna moda transpotasi diharapkan membayar iuran tergantung jumlah emisi CO2 yang dilepas.
Pola pembayaran iuran, besaran dan lembaga yang mengumpulkan tagihan, akan ditentukan kemudian, namun tentunya harus yang kredibel, transparan dan seizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jalan panjang
Namun perjalanan CTIS untuk mengenakan iuran kompensasi rehabilitasi bagi kerusakan lingkungan akibat efek rumah kaca (emisi CO2) agaknya masih panjang.
Selain iliterasi publik dan rendahnya kesadaran tentang masalah lingkungan, keterbatasan kemampuan ekonomi yang menjadi kendala, komitmen pemerintah juga harus terus didorong.
Berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat atau negara-negara Eropa yang mengenakan biaya rehabilitasi lingkungan terhadap pembeli berbagai produk.
Dana yang terkumpul disumbangkan ke negara-negara miskin di Afrika yang mengalami kerusakan lingkungan.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) walau tidak memungut jejak karbon langsung, tetapi mewajibkan maskapai penerbangan mengompensasi emisi yang dikeluarkan melalui “Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA)”.
Caranya: maskapai penerbangan diminta mengimbangi (offset) peningkatan emisi karbon pada level tertentu dengan membeli kredit karbon atau menggunakan bahan bakar berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel-SAF).
Kampanye dan kerja keras CTIS dan segenap ‘stakeholders’ di bidang lingkungan terutama pemerintah demi menyelamatkan generasi mendatang dari kerusakan lingkungan akibat pelepasan emisi CO2 yang tak terkontrol harus terus dilakukan.
(Nanang Sunarto dari sumber pakar CTIS)




