
KEMATIAN Canon, anjing milik pengelola Kawasan Wisata Halal Pulau Panjang, Kec. Pulau Banyak, Kab. Aceh Singkil setelah dievakuasi dan diduga dianiaya oleh Satpol PP menuai sorotan tajam publik.
Dari tayangan video, tampak jelas beberapa anggota Satpol PP menggunakan tongkat bercabang berusaha melumpuhkan Canon, anjing berwarna kulit hitam milik pengelola kawasan wisata halal itu.
Bersama Canon, ada seekor anjing lagi yang dievakuasi oleh anggota Satpol PP tersebut yang diletakkan di dua keranjang ditutup terpal, lalu diangkut dan kemudian mati dan dikubur di suatu lokasi. Pihak Satpol PP dikabarkan menolak, menginformasikan, dimana anjing nahas itu dikuburkan.
Belum dikonfirmasi penyebab kematian Canon, apakah kehausan atau kelaparan, disiksa, tidak bisa bernafas karena dimasukkan ke keranjang ditutup terpal atau stress sesuai penuturan Kasatpol PP setempat, Ahmad Yani.
Menurut aktivis the Animal Defender, Dony Herdaru, pemilik anjing semula sudah meminta Satpol PP untuk mengevakuasi sendiri Canon, namun tidak digubris, bahkan ia tidak bisa mendapatkan info anjingnya dibawa dan dikuburkan dimana.
Dony yang sengaja terbang dari Jakarta ke lokasi menyebutkan, yang ia permasalahkan ialah cara tidak profesional yang dilakukan oleh tim Satpol PP. “Seharusnya mereka bisa meminta bantuan Dinas Peternakan yang memiliki dokter hewan, “ ujarnya.
Sebaliknya A. Yani berkilah, Camat Aceh Singkil sudah beberapa kali menyurati pengelola dan pemilik anjing untuk mengeluarkan satwa peliharaan mereka dari kawasan wisata halal tersebut sejak 2019, namun tidak digubris. “Kami cuma menjalankan perintah, “ tuturnya.
Tidak Bisa Dibenarkan
Sementara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, meski pihak Satpol PP dan pemerintah setempat mencoba mengklarifikasi dengan sejumlah alasan, tetapi cara evakuasi hingga menyebabkan kematian Canon tetap saja tidak dapat dibenarkan.
“Jika benar disiksa maka semua oknum pelaku dan pihak yang bertanggung jawab harus diseret ke jalur hukum. Apapun alasannya, yang namanya kekerasan terhadap hewan tidak bisa dibenarkan!” kata Haris dalam keterangannya, Selasa (25/10).
Menurut Haris, konsep wisata halal bisa saja dibangun, namun tidak boleh mencederai makhluk hidup yang telah terlebih dahulu berada di tempat itu, terlebih dalam Islam juga diatur cara berperilaku yang baik terhadap sesama makhluk.
“Jadi menurut saya, dalam pembangunan wisata halal, jangankan menyiksa anjing dan membunuhnya, mengusir anjing juga nggak boleh, apalagi sampai menganiaya hewan peliharaan seperti anjing,” cetus Haris.
“Ini kejahatan keji, harusnya pelaku diperiksa dan dihukum dan yang memberikan perintah juga harus diperiksa karena ia harus mempertanggung jawabkan apa yang sudah diperintahkan.
Ia juga menilai, kejadian ini muncul karena para pemangku jabatan di daerah malas meningkatkan literasi, menyusun aturan tentang perilaku, dan karena tidakpaham, malah membenarkan perilaku kejam terhadap anjing.
Penganiayaan atau kekerasan terhadap hewan bisa dijerat hukum seperti pasal 302 KUHP berupa sanksi tiga bulan kurungan atau sembilan bulan jika menyebabkan kematian atau denda, Pasal 92 PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, pasal 66 UU No. 18/2009.
Ada pula ayat 2 pasal 406 KUHP tentang perbuatan merusak, menghilangkan peliharaan aaorang lain yang dikenakan pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara, asal 21 ayat 2 UU No.5/1990 Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan dalam hukum internasional dan ada pula Universal Declaration on Animal Welfare.
Sudah sepantasnya kasus penganiayaan dan kematian Canon, dijadikan pintu masuk untuk menumbuhkan literasi kasih sayang, perlindungan dan penanganan hewan, mulai dari anak usia dini.
Jika tidak, perlakuan semau-maunya terhadap satwa, baik yang dilindungi mau un tidak, apalagi oleh aparat negara, mencerminkan citra dan peradaban serta “kelas” suatu bangsa.




