“Peradilan Sesat” di PN Karawang?

Ibu beranak dua, Valencya (45) dituntut satu tahun kurungan oleh PN Karawang, karena menegur suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk. Dipertanyakan, polisi yang menersangkakan dan juga tuntutan jaksa tersebut. Kok bisa. Ada permainan kah oknum polisi dan majelis hakim?

TUNTUTAN hukuman pidana satu tahun kurungan terhadap  Valencya (45) hanya karena menegur suaminya (CYC) saat pulang ke rumah dalam kondisi mabuk, sangat mengusik rasa keadilan publik.

Akibatnya, setelah tuntutan yang digelar dalam persidangan di PN Karawang, Jawa Barat, 11 November, ibu beranak dua itu kabarnya mengalami depresi berat.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai membacakan tuntutan terhadap Valencya menyebutkan, hal itu mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti, Valencya dinyatakan bersalah sehingga dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Menurut Glendy , CYC yang berasal dari Taiwan mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar oleh pelaku sehingga membuatnya terganggu secara psikis.

Sedangkan Persatuan Advokat (Peradi) Karawang menyayangkan, seharusnya tuntutan pada Valencya tidak terjadi jika majelis hakim melakukan pendekatan restorative justice dengan mengendepankan rasa keadilan.

Sementara kuasa hukum terdakwa sedang menyiapkan pledoi karena menilai tuntutan jaksa tidak manusiawi dan tidak didasari atas rasa keadilan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga mengeluarkan Surat Perintah Eksaminasi terhadap penanganan perkara tersebut dan memerintahkan pemeriksaan terhadap jaksa di Pengadilan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani perkara.

Sementara pakar hukum, Asep Iriawan mengingatkan para hakim dan jaksa agar mempelajari dengan cermat setiap perkara yang ditanganinya sehingga keputusannya tidak malah mencederai keadilan.

Selain heran karena pasal 45 ayat 1 UU Penghapusan KDRT, menurut Asep, terkait kekerasan terhadap perempuan (bukan isteri terhadap suami-red), ia juga mempertanyakan berjalan mulusnya tuntutan tersebut.

“Ada apa ya? Ini yang harus dibuka selebar-lebarnya agar kasus serupa tidak terjadi, “ ujarnya. Yang ia herankan, polisi meneruskan saja penyelidikan, lalu penyidikan hanya atas dasar  laporan suami terdakwa (CYC).

Menurut Asep, seharusnya kasus rumah tangga tersebut cukup diselesaikan di tingkat RT, polisi harus berupaya mendamaikannya, begitu pula Pegadilan Negeri Karawang, tidak serta-merta menerima saja laporan CYC.

Sesuai dengan azas praduga tak bersalah, tentu tidak bisa menganggap polisi atau para hakim dan jaksa yang menangani perkara tersebut telah melakukan tindakan menyimpang.

Namun persepsi negatif publik terkait dugaan mafia peradilan juga tidak bisa dikesampingkan begitu saja sehingga Kejaksaan Agung harus berani mengusutnya sampai tuntas .

Jangan sampai, wajah penegakan hukum di Indonesia tercederai dan menjadi coreng-moreng akibat ulah sehelintir oknum polisi dan kejaksaan!.

 

 

 

 

 

 

Advertisement