
LAGI-lagi ulah Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR-RI dari F-PDI membuat heboh dan kali ini menuai reaksi luas dari masyarakat suku Sunda yang merasa tersinggung dan dilecehkan.
Entah apa dasar hukumnya, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (17/1) lalu ia meminta Kajati Jawa Barat, Asep Mulyana dicopot hanya karena saat itu menggunakan beberapa penggal kalimat Bahasa Sunda.
Arteria sendiri sudah meminta maaf dan menyatakan ia tidak ada niat sama sekali menjelek-jelekkan atau mendiskreditkan suku Sunda yang juga bagian dari keluarganya.
Ia berkilah, saat itu cuma mengingatkan, agar jangan sampai ada anggapan yang tidak-tidak (entah apa yang dimaksudkannya-red) karena tidak semua orang paham bahasa Sunda.
“Intinya saya minta maaf. Saya tidak bermaksud rasis, merendahkan bahasa atau suku Sunda, “ ujarnya seraya menambahkan, ungkapannya itu murni dari dirinya, tidak ada kaitan dengan fraksi atau partainya.
Ulah Arteria tak pelak memicu aksi unjurasa massa sunda di Subang, Karawang dan lainnya serta pemasangan baliho di Bandung memuat seruan agar ia dipecat sebagai anggota DPR serta hujatan di medsos
Arteria juga sedang disorot pers, setelah terungkap, lima mobil mewah miliknya yang dijejer di parkiran Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta sehingga selain terkesan pamer, menggunakan plat kendaraan dinas polisi bernomor sama.
Ia berkilah, plat kendaraan dinas polisi tersebut hanyalah tatakan (alas pelapis) plat nomor kendaraan asli yang nantinya akan dislot (disisipkan) jika akan dikendarai di jalanan seperti layaknya kendaraan biasa.
“Jadi clear lah, ini cuma tatakan yang bisa dislot. Disarungkan gitu.
Paham kan teman-teman, “kilahnya mencoba meyakinkan awak pers. Dia juga mengaku kelima kendaraanya diparkir di Gedung DPR karena rumahnya sedang direnovasi.
Sebaliknya, Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Sugeng Santoso mengingatkan, pelat nomor suatu kendaraan harus memiliki pembeda alias tidak boleh sama, jika sama berarti salah satunya palsu atau melanggar hukum. (apalagi lima kendaraan dengan nomor, berarti yang empat palsu-red).
Lebih jauh, ia menyebutkan, siapa yang memalsukannya dikenakan pasal 263 jo 266 KUHP dengan ancaman enam tahun kurungan dan pasal 280 jo 288 UU Lalu Lintas dan Jalan.
Selain itu, Arteria juga tidak berhak menggunakan plat nomor khusus kendaraan dinas polisi, karena dia bukan anggota institusi pengayom masyarakat itu. Lagi pula, sebagai anggota Dewan, mestinya dia sudah memiliki mobil dengan plat nomor husus untuk anggota DPR. Entah kenapa, ia malah menggunakan plat nomor kendaaran dinas polisi.
“Polri harus usut kasus ini sesuai azas persamaan di depan hukum (equity before the law) dan jika ada aparat yang membantu memalsukan plat mobil, harus ditindak, “ ujarnya.
Untuk Satu Mobil Saja
Sementara Karo Penmas Div. Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengacu data dari Bagian Inventaris Biro Staf Logistik Polri, menyebutkan, kendaraan dengan plat nomor khusus polisi 4196-07 diperuntukkan bagi Mitsubishi Pajero Sport Dakkar atas nama Artieri Dahlan.
Artinya, plat nomor mobil (satu plat saja) mili Arteria sudah diregristrasi dan diterbitkan oleh Bagian Staf Logistik Polri bagi anggota Komisi III DPR tersebut.
Tidak diperoleh informasi kelanjutannya, apakah polisi akan melacak oknum pemberi nomor plat dinas kendaraan dinas tersebut kepada Arteria.
Sejauh ini Mahkamah Kehormatan Dewan hanya meminta agar kasus ini diselesaikan oleh fraksi bersangkutan (F-PDI) sementara Ketua Fraksi PDI-P Utut Ardianto mengemukakan, fraksiya hanya akan memberikan pembinaan pada Arteria.
Arteria juga membuat heboh, betengkar dengan seorang wanita yang mengaku-aku keluarga TNI berbintang hanya karena soal sepele. ibunya diserobot saat sedang antri di dalam pesawat saat hendak turun di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng November lalu.
Semula Arteria melaporkan pada polisi karena tidak terima ibunya dilecehkan oleh wanita tersebut, namun kemudian mereka berdamai.
Perilaku tidak senonoh juga ditunjukkan dengan menunju-nunjuk dan melontarkan kata-kata kasar pada tokoh senior dan mantan menteri Prof. Emil Salim di acara debat TV program ILC hanya karena berbeda pendapat.
Pada Raker Komisi III DPR dan pimpinan KPK pada 2017, Arteria protes karena pimpinan KPK tidak memanggilnya dengan sebutan “anggota DPR yang terhormat” seperti layaknya dilakukan mitra-mitra kerja DPR termasuk presiden.
Arteri dalam raker dengan jajaran Kemenag pada 2018 menyebut jajaran Kemenag “bangsat” karena dianggapnya tidak becus melakukan pengawasan dalam kasus penipuan penyelenggara umrah oleh First Travel.
Adab, tutur kata, etika para wakil rakyat seharusnya menjadi panutan, selain bercermin dan mawas diri, apa yang sudah diperjuangkan untuk para konstituennya dengan privilege, gaji, tunjangan, honor serta fasilitas “serba wah” yang mereka nikmati.
“NO ! untuk wakil rakyat yang cuma nyinyir, tidak banyak kontribusinya mengemban aspirasi rakyat, apalagi arogan, gila hormat dan semena-mena.




