
JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan bahwa ada perbedaan dari inmendagri sebelumnya. Aturan kali ini terdapat beberapa daerah yang mengalami perubahan level dan peningkatan level pada 1.
“Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah,” kata Safrizal dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Dia mengatakan, indikator digunakan dalam menilai daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya yaitu penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Aturan tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator pencapaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Kemudian, penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Kemudian Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.
Dia menjelaskan bahwa penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan. Penilaian dilihat dari penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ditetapkan Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data.




