JAKARTA, KBKNEWS.id – Menjelang Idul Adha, jasa jagal atau juru sembelih halal (juleha) kerap dibutuhkan dalam proses penyembelihan hewan kurban. Namun, muncul pertanyaan mengenai boleh tidaknya memberikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi juru sembelih.
Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI), Ustaz Ahmad Sarwat, menjelaskan bahwa jagal tetap berhak menerima bayaran atas pekerjaannya. Upah tersebut diberikan karena adanya akad kerja antara panitia kurban dan juru sembelih.
Menurut dia, sejak awal perlu ada kesepakatan terkait besaran upah dan tugas yang dikerjakan. Tugas itu bisa meliputi menyembelih, menguliti, memotong daging, hingga mengemas hasil kurban.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai pembayaran jasa jagal. Larangan tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib.
Dalam hadis itu disebutkan Rasulullah SAW memerintahkan Ali untuk mengurus hewan kurban beliau dan melarang memberikan bagian hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah. Upah jagal, menurut Nabi, diberikan dari harta tersendiri.
Pendapat tersebut juga dipegang sejumlah ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq. Selain itu, terdapat hadis lain yang melarang menjual bagian hewan kurban, termasuk kulitnya.
Karena itu, panitia kurban dianjurkan menyiapkan sumber dana lain untuk membayar jasa jagal, misalnya dari pemilik hewan kurban, kas masjid, atau keuntungan penjualan hewan kurban yang dikelola panitia.





