Kota Bekasi Berlakukan PTM 50 Persen Mulai 7 Februari

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah dimulai secara terbatas jika tak diawasi bisa menciptakan klaster sekolah, sementara Pembelajaran Jarak Jauh membebani orang tua, murid dan guru.

BEKASI – Mulai 7 Februari 2022, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai memberlakukan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan kebijakan PTM 50 persen mengacu Surat Edaran Plt Wali Kota Bekasi nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada PPKM Level 2 COVID-19, menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri.

“Dalam hal ini orang tua ataupun wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh),” katanya.

Tri menyatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai satuan pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas.

“Walaupun secara tanggung jawab pembinaan SMA ada di pemerintah provinsi tapi karena keberadaan sekolahnya di sini maka mereka mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di Kota Bekasi,” katanya, dilansir Antara.

Dirinya meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.

Mulai dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Kemudian percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.

 

 

Advertisement