WAMENA – Teror kelompok radikal di Jayawijaya, Papua sampai kini belum usai. Terkait hal tersebut, Polres Jayawijaya, AKBP Semmy Ronny Thabaa, resmi mengeluarkan surat imbauan pembatasan jam malam.
“Kami mengeluarkan pemberlakuan jam malam untuk menghindari jatuhnya korban dari sipil akibat aksi kelompok radikal,” kata Semmy, seperti dikutip JPNN, Senin (2/5).
Jam malam tersebut diberlakukan dari pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIT.
Kapolres menjelaskan, imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan lagi, sebaiknya berada di rumah, agar Polres Jayawijaya leluasa bekerja mencegah dan menangkal ancaman dari kelompok radikal di Distrik Wamena Kota dan sekitarnya.
“Selain itu, info yang kami dapat kelompok bersenjata dari kabupaten tetangga sekarang ada yang mendekat ke Kota Wamena dan sekitarnya serta beberapa hari lalu anggota saya ada yang ditembak tetapi untung tidak kena. Tempat kejadiannya di dalam Kota Wamena di gedung Oukumerek Asso,” kata Semmy.
Imbauan ini, imbuhnya, semata-mata untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif agar tidak ada korban dari masyarakat, terutama tukang-tukang ojek. “Kami berlakukan sampai tanggal 4 Mei,” tegasnya.





