KPK Mau Kemana?

Aksi-aksi satire massa melambangkan kematian KPK setelah pemberlakuan revisi UU KPK No.19/2019 dan kepemimpinan Firli Bahuri yang penuh kontroversi, skandal dan melemahnya kinerja KPK terutama melakukan OTT.

MASYARAKAT agaknya sementara harus mengubur mimpi untuk menyaksikan praktek korupsi yang sudah merasuki segenap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara ini bisa diberantas tuntas.

Sejak kelahirannya pada 2002 sampai berlakunya revisi UU KPK No 19, tahun 2019 , kiprah Komisi Anti Korupsi (KPK), benar-benar perkasa dan sangat diandalkan untuk “menghabisi” praktek rasuah yang digolongkan sebagai “extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa.

Bayangkan! Sejak 2004 sampai 2020 tercatata 1.291 kasus yang ditanganinya, termasuk 12 menteri, 22 gubernur, 155 walikota,  bupati dan wakilnya , 274 anggota parlemen dan sejumlah petinggi TNI-Polri.

Namun, pasca disahkannya revisi UU KPK No. 19 pada 17 Sept. 2019 dan tiga tahun kepemimpinan Firli Bahuri, kisah tentang KPK lebih banyak diwarnai kontroversi termasuk skandal dirinya, ricuh soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), namun miskin Operasi Tangkap tangan (OTK).

Firli terlibat kasus mudik bermewah-mewah menyewa helikopter yang  cuma berujung teguran tertulis dari sidang etik Dewas KPK, lalu kontroversi iklan antikorupsi menampilkan wajahnya, juga terkait penghargaan pada pencipta lagu “Mars KPK” yang juga isterinya.

Sedangkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauri Siregar juga melakukan pelanggaran etik, menemui pihak berperkara. Ia pun cuma dikenai sanksi pemotongan 40 persen gaji pokok selama setahun.

Lalu kasus TWK,  memicu polemik publik dan media, berbuntut pemecatan sejumlah pegawai termasuk para penyidik dan penyelidik senior, nota bene adalah motor pengungkapan kasus-kasus korupsi jumbo atau raksasa.

 

Publik Tidak Puas

Ketidak puasan publik terhadap kiprah KPK tercermin dari hasil jajak pendapat yang digelar harian Kompas melibatkan 506 responden dari 34 provinsi pada 22 sampai 24 Februari 2022.

Dari sisi pemberitaan terkait KPK, 47,7 persen responden menyatakan, yang paling sering mereka ikuti, terkait pengusutan kasus dan OTT dan  9,9 persen tentang iklan antikorpusi ketua KPK. u

Sementtara  8,1 persen terkait isu “Lagu Mars” ciptaan isteri ketua KPK, 4,3 persen tentang sanksi terhadap pimpinan KPK dan  3,9 persen tentang TWK, 0,6 persen pelemahan KPK dan selebihnya, 25,5 persen tidak tahu.

Alasan responden tidak puas pada KPK, 34,3 persen menilai, kerja Dewas tidak optimal, 26,7 persen turunnya aki-aksi OTT, 18,7 persen KPK terlalu banyak kontroversi,  11,1 persen citra pimpinannya, 5,2 persen tak transparan, selebihnya alasan lain.

Terkait yang harus diperbaiki oleh KPK, 32,7 persen responden menghendaki tindakan tegas bagi pimpinan atau pegawai yang melanggar etik, 21,1 persen penegakan hukum dan peningkatan OTT, 20,3 persen kerjasama antarlembaga, 13,5 persen proses seleksi pimpinan dan pegawai yang lebih berintegritas dan alasan lain.

Secara keseluruhan, masih lebih banyak responden yang merasa tidak puas atas kinerja KPK (48,2 persen), dibandingkan 43,7 persen yang puas dan 8,1 persen mengaku tidak tahu.

Entah apa pula yang ada di benak para anggota DPR, yang sejak awal gigih dan ngotot mengajukan revisi UU KPK No. 30, tahun 2002 dengan UU No. 19 tahun 2019 yang sejumlah pasalnya dinilai publik banyak yang melemahkan fungsi dan tugas lembaga anti rasuah itu.

Selayaknya mereka bersuara, dan mengingatkan fakta, melemahnya kiprah KPK pasca diberlakukannya revisi UU KPK dan di bawah kepemimpinan Firli Bahuri sejak sekitar tiga tahun lalu.

Jika tidak, legacy kerja keras dan sukses kepemimpinan Presiden Jokowi termasuk penanganan pandemi Covid-19 yang diakui dunia, pembagunan berbagai prasarana dan sarana publik, keketuaan dalam G-20 dan kisah sukses-sukses lainnya bisa tercederai oleh citra miring KPK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement