Jawab Permasalahan Konflik Agraria, Dompet Dhuafa Gelar FGD “Berdaulat di Tanah Sendiri”

JAKARTA – Dompet Dhuafa melalui divisi advokasi mencoba menjawab permasalahan konflik agraria melalui Focus Group Discussion “Berdaulat di Tanah Sendiri”, yang digelar secara daring pada Kamis (14/3/2022).

Diskusi ini diharapkan dapat memetakan pokok-pokok permasalahan dari hulu ke hilir, serta mencari solusi bagi tata kelola agraria dan masyarakat yang terdampak oleh konflik pertanahan selama ini.

Berdasarkan hasil penelitian IDEAS (Institute For Demographic and Poverty Studies), Indonesia cenderung terus memfasilitasi akses investor global ke tanah dan buruh murah untuk perkebunan besar, bahkan diatas kerugian rakyat yang kehilangan hak atas tanahnya.

Yusuf Wibisono selaku Direktur IDEAS, Indonesia menghadapi derasnya arus investasi agribisnis global skala besar, disebabkan oleh terjangan kapital perkebunan dan land grabbing.

“Ini sebenarnya primitif sekali, para petani diambil tanahnya, diakuisisi, kemudian dipaksa menjadi buruhnya,” papar Yusuf, dalam sebuah Focus Group Discussion yang digelar secara daring melalui Zoom Us oleh Dompet Dhuafa pada Kamis (14/3/2022).

Indonesia termasuk negara yang tak lepas dari tren land grabbing yang semakin global dalam incaran investor untuk transaksi penguasaan tanah di dunia. Secara umum, fenomena land grabbing tersebut menimbulkan konflik agraria di seluruh wilayah Indonesia tentunya.

Sepanjang tahun 2020, tercatat telah terjadi 241 letusan konflik agraria di 359 kampung/desa, melibatkan 135.337 KK di atas tanah seluas 624.272,711. Bahkan secara akumulatif jika dijumlahkan dari tahun 2015 hingga 2020 telah terjadi sebanyak 2.288 letusan konflik agraria di seluruh wilayah Indonesia (KPA, 2020).

Yusuf Wibisono juga menyampaikan, bahwa di luar Pulau Jawa, nyaris tidak ada wilayah yang selamat dari terjangan kapital besar sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Politik agraria nasional mengabdi pada kepentingan kapital besar dengan memfasilitasi pengambilalihan lahan skala luas.

“Arah kebijakan utama seharusnya adalah mempertahankan dan mengembangkan pertanian skala kecil di Jawa, yang harus difasilitasi dengan land reform. Arah kebijakan ini tidak hanya akan menjamin ketahanan pangan nasional, namun juga akan menurunkan kemiskinan dan kesenjangan secara mengesankan,” imbuh Yusuf, dikutip dari dompetdhuafa.org.

Sebagai informasi, hadir dalam diskusi tersebut, Dewi Kartika (Konsorsium Pemerataan Agraria Nasional), Muhammad Choirul Anam (Komnas HAM), dan dimoderatori oleh Aslam Syah Muda selaku (Advokasi Dompet Dhuafa).

 

Advertisement