JAKARTA—Kekerasan seksual yang menimpa Yuyun harus menjadi momentum untuk segera menuntaskan RUU Kekerasan Seksual. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dalam siaran pers-nya yang diterima KBK, Rabu (4/5/2016).
Menurut GKR Hemas, berulangnya kasus kekerasan seksual ini dipicu oleh banyak hal, diantaranya adalah masih tingginya keengganan melaporkan kasus (anggapan bahwa ini aib yang tabu untuk dibuka). Selain itu juga kurang terbukanya penanganan kasus sehingga korban ketakutan mengalami kekerasan berlapis dengan proses hukum yang harus dilalui.
“Hingga akibat lemahnya ancaman hukuman terhadap pelaku sehingga tidak menimbulkan efek jera,” ujar istri dari Sri Sultan Hamengkubawono X ini.
Oleh karena itu, bagi GKR Hemas, menyegerakan adanya payung hukum yang lebih kuat dan mampu memberi efek jera, sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ia menambahkan, DPD RI akan turut serta secara aktif memastikan RUU ini dapat memberikan jaminan perlindungan bagi korban dan keluarganya.
“Serta menjadi hukum formal yang dapat membuat pelaku atau calon pelaku–berpikir ulang serta mengurungkan niatnya sebelum melakukan kekerasan,” tukasnya.





