JAKARTA – Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH), sebuah konferensi ilmiah nasional tahunan di bidang pengendalian tembakau, dilaksanakan hari ini 30 Mei dan besok 31 Mei 2022. Tahun ini adalah pelaksanaan ICTOH ke-7 yang pertama kali diadakan pada tahun 2014 di Jakarta, terinspirasi dari forum sejenis berskala international yaitu WCTOH (World Conference on Tobacco or Health).
Di Indonesia ICTOH diselenggarakan oleh Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), sebuah organisasi yang fokus di bidang upaya pengendalian tembakau di Indonesia, serta didukung oleh Kementerian Kesehatan, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Komnas Pengendalian Tembakau, Campaign for Tobacco Free Kids (CTFK) dan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), serta organisasi jaringan pengendalian tembakau di Indonesia.
Tema 7th ICTOH 2022 “Rokok: Ancaman Kesehatan dan Lingkungan” sejalan dengan tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022. Kondisi tren konsumsi rokok yang terus meningkat mempengaruhi lingkungan yang sehat dan merupakan ancaman pencapaian target RPJMN 2020-2024. Selain itu, tingginya jumlah perokok yang tidak diikuti dengan gencarnya upaya pengendalian akan berdampak pada kegagalan pencapaian target RPJMN 2020-2024 di bidang pengendalian tembakau.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementeran Kesehatan RI, dr. Maria Endang Sumiwi, MPH dalam sambutan kunci mengatakan bahwa, terdapat tiga target kegiatan prioritas dalam pengendalian tembakau: peningkatan jumlah kabupaten/ kota yang menerapkan kawasan tanpa rokok, meningkatkan kab/ kota dengan ≥40% FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) layanan upaya berhenti merokok, serta meningkatkan pengawasan jumlah label dan iklan produk tembakau.
Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc., Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dalam sambutan kunci mengatakan bahwa, “Kita perlu mengidentifikasi, mencegah, mengobati, dan memantau dampak kesehatan yang terkait dengan penanaman dan pembuatan tembakau di antara petani dan pekerja. Selain itu perlu mewajibkan produsen tembakau untuk menyediakan informasi dan data yang tepat waktu dan teratur tentang risiko lingkungan dan kesehatan tembakau di seluruh produksi dan distribusi.”
Lebih jauh dia memaparkan, perlu pengembangan strategi untuk mengurangi paparan pestisida dan bahan kimia dari pertanian yang tidak aman untuk tenaga kerja, mencegah pengembangan pertanian tembakau yang menyebabkan deforestasi dan degradasi lahan.
“Penting untuk mengadopsi dan menerapkan peraturan Extended Producer Responsibility, yang mewajibkan produsen tembakau bertanggung jawab untuk pengelolaan limbah produk dan kemasan tembakau. Selain itu memperluas peraturan dan kebijakan pajak atas produk dan penjualan tembakau untuk menghilangkan filter sekali pakai, termasuk semuavarietas biodegradable, untuk mengurangi limbah pasca konsumsi,” paparnya.
Seperti diketahui, epidemi konsumsi rokok di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (2018), menyatakan lebih dari sepertiga (33.8%) penduduk Indonesia adalah perokok. Remaja usia 10-18 tahun mengalami peningkatan prevalensi perokok sebesar 1,9%, dari 7,1% (2013) menjadi 9,1% (2018) dalam jangka waktu hanya 5 tahun saja. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India. Indonesia adalah publik terakhir indutri rokok menjalankan bisnisnya akibat lemahnya kebijakan perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok.
Rokok merupakan faktor risiko utama Penyakit Tidak Menular (PTM). Kanker, penyakit jantung dan pembulu darah, serta penyakit paru obstruktif kronis sangat berkaitan dengan perilaku merokok (Atlas Tembakau, 2020). Kebiasaan merokok di Indonesia telah membunuh setidaknya 235.000 jiwa setiap tahunnya. Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Kesehatan menyatakan kerugian akibat orang produktif yang menjadi tidak produktif karena sakit akibat rokok mencapai sekitar 4.180,27 triliun, sementara kerugian ekonomi akibat tembakau mencapai 375 triliun atau seperlima dari total APBN Indonesia. Kemudian penyakit katastropik yang salah satu faktor risiko utamanya adalah merokok membebani lebih dari 20% seluruh pembiayaan BPJS Kesehatan.
Belum tuntas masalah rokok konvensional, kini muncul produk baru yaitu rokok elektronik dengan target sasaran yang sama, anak dan remaja. Produk ini semakin publik dalam waktu singat, terbukti dengan terjadinya peningkatan tajam prevalensi perokok elektronik usia 10-18 tahun sebesar 1,2% (Sirkesnas, 2016) menjadi 10,9% (Riskesdas, 2018). Data perokok elektronik juga mencapai 11,5% pada remaja usia 13-15 tahun (GYTS, 2019) . Hal ini tentu mengancam bonus demografi yang seharusnya sudah mulai terjadi dan dinikmati bangsa ini.
“ICTOH ke-7 tahun ini meskipun dilaksanakan secara daring, namun bentuk kegiatannya akan tetap sama dengan ICTOH sebelumnya yang dilaksanakan secara offline. Terdiri dari 3 plenari, 4 simposium dan 8 diskusi paralel serta presentasi poster,” papar dr. Sumarjasi Arjoso selaku Ketua Panitia.
Guna mengakomodir inisiatif dan keterlibatan anak muda di bidang pengendalian tembakau, ICTOH tahun ini kembali menghadirkan forum anak muda atau Youth Forum satu hari penuh, sebagai pre-event yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2022 secara hybrid. Difasilitasi oleh Komnas Pengendalian Tembakau dan berbagai organisasi anak muda mengusung tema: “Vape: Broken Health, Broken Earth”. Sekaligus pada kesempatan ini dilancarkan kampanye #SmokeFreeGBK untuk mengingatkan masyarakat bahwa seluruh komplek Gelora Bung Karno merupakan area Kawasan Tanpa Rokok.





