PEKALONGAN – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengingatkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) harus dimanfaatkan untuk pembiayaan keperluan sekolah dan peningkatan gizi anak dan ibu hamil, bukan untuk beli rokok dan pulsa.
“Kalau ibu-ibu menerima dana PKH, lalu suami meminta untuk beli rokok tidak boleh. Kalau anaknya minta untuk beli pulsa juga tidak boleh,” kata Khofifah dalam dialog publik di kantor Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (7/5/2016).
Khofifah menegaskan apabila ada warga yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk keperluan lain maka pemberian dana PKH selanjutnya akan dipotong.
Syarat pemberian PKH untuk anak sekolah diharuskan absensinya di atas 85 persen, sementara bagi ibu hamil harus melakukan cek kesehatan secara rutin.
kepada peserta “Bimbingan dan Pemantapan Program Keluarga Harapan Kabupaten Pekalongan”, dia juga memastikan dana yang diterima harus utuh tanpa ada potongan.
“Uangnya ada yang motong atau tidak? Jangan karena ada menteri bilang tidak,” tanyanya. Dengan spontan semua peserta menjawab Tidaaakk….”.
Khofifah menegaskan bagi keluarga yang mendapatkan dana PKH tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima, lanjut Khofifah, pendamping PKH harus bertanggung jawab.
“Pernah di satu tempat saya tanya (apa ada yang menerima dana tidak sesuai), ada bu saya dipotong sekian, langsung saya tanya pendampingnya dan minta diganti saat itu juga,” katanya.
Dana PKH diberikan kepada warga yang sudah terdaftar sebagai anggota PKH yang berasal dari keluarga sangat miskin (KSM). Dana PKH diberikan kepada ibu yang memiliki anak bersekolah, dan juga ibu hamil.
Dana tersebut diberikan dalam empat tahap setahun dengan jumlah bantuan untuk siswa SD sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, SMA sederajat Rp1 juta, ibu hamil dan balita sebesar Rp1,2 juta.
Saat ini penerima PKH di seluruh Indonesia sebanyak enam juta orang dengan anggaran total Rp3,1 triliun untuk 2016. (sumber: Antara)





