
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menjelang akhir masa jabatannya, Oktober nanti mengubah nama-nama 22 ruas jalan di lima wilayah ibukota dengan nama tokoh-tokoh Betawi sehingga menuai polemik publik.
Ketua DPD Bamus Betawi 1982 M Ichwan Ridwan alias Boim menilai tepat penggunaan nama-nama tokoh asli Jakarta untuk dikenang jasa-jasa mereka.
“Penghormatan bagi mereka yang sudah berjasa bagi Jakarta sangat layak, “ ujarnya seraya menambahkan, Anis memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan nama jalan, dan semua ide diusulkan oleh kalangan budayawan Betawi dan stakeholders lainnya.
Mengomentari yang tidak setuju, Boim menuding jika ada upaya untuk mengangkat Betawi, ada saja yang nyinyir, padahal bertahun-tahun jalan-jalan di ibukota sudah menggunakan nama-nama tokoh daerah lain “Orang Betawi asyik-asyik saja, “ tuturnya.
Sedangkan Anies menilai, pengabadian nama jalan dengan tokoh-tokoh Betawi yang telah tiada merupakan penghargaan untuk mengenang kontribusi besar mereka bagi Jakarta dan negara.
“Mereka adalah pribadi-pribadi yang yang dikenang karena memberikan manfaat bagi sesama dan hidupnya dihibahkan bagi kemajuan, “ tutur Anies. Perubahan nama jalan gelombang berikutnya, menurut Anies, akan dilakukan lagi.
Anies juga menampik kecemaan publik, perubahan nama-nama jalan memiliki konsekuensi akan membebani masyarakat berupa biaya yang harus dikeluarkan.
“Saya tegaskan, insyaallah, tidak akan membebani masyarakat atau ada biaya lainnya, “ tuturnya.
Misalnya saat mengurus penggantian KTP, baru sekalian diubah dengan nama jalan baru, tapi KTP beralamat nama jalan lama masih berlaku, tidak dibatalkan. Bagi yang ingin langsung mengganti alamatnya di KTP dengan nama jalan baru juga tidak apa-apa, tanpa biaya.
Sebaliknya, Ketua RT001/Rw001 Kel. Cikini, Menteng, Nurzaman menilai, perubahan nama-nama jalan bakal mempersulit warga untuk mengurus berbagai persuratan.
“Pokoknya, ribet aja, nanti kalau ngurus surat-surat keterangan, “ ujarnya.
Sementara warga di tiga RW di Jl. Madrasah II, Kel. Sukabumi Utara, Jakarta Barat (22/6) lalu menggelar unjukrasa dengan pemasangan spanduk memuat penolakan mereka. Selain cemas bakalan kesulitan mengurus administrasi domisili, juga karena tidak dilakukan sosialisasi lebih dulu. Jl. Madrasah II diganti dengan Jl. Syech Abdul Karim bin Asfan
Ubah Banyak Surat Keterangan
Menurut catatan, perubahan nama-nama jalan, ikut mengubah alamat pemegang surat kependudukan (KK dan KTP), buku giro dan chek, buku bank, kartu kredit, BPJS atau Jamsostek, paspor, Surat Nikah, STNK, BPKB, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Kontrak dan surat perjanjian lainnya.
Yang jadi persoalan, sejauh ini belum ada perturan mengenai kewenangan perubahan nama-nama jalan, sehingga gubernur sebagai penguasa suatu daerah bisa mengambil kebijakan sendiri-sendiri.
Selayaknya, perubahan nama-nama jalan juga harus diajukan dari bawah dan dibahas sampai DPRD, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan gubernur untuk melakukaknnya sendiri.
Jika dianggap sebagai tokoh yang layak untuk nama jalan, siapa yang menentuan kriterianya, karena jika diserahkan ke gubernur seorang, bagaimana nanti jika gubernur penggantinya ingin mengubahnya? Walau cuma nama jalan, selayaknya orang tidak bisa melakukan sesuka-sukanya, mekanismenya harus diatur.
Alasan tersurat sudah disampaikan Anies, namun alasan tersirat, kenapa dilakukan menjelang akhir masa jabatannya, dia dan Allah saja yang tau!




