JAKARTA – Gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dikabulkan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.
PTUN menyatakan batal dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Dalam beleid tersebut, Anies mengubah UMP DKI 2022 yang awalnya cuma naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan, menjadi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu tindak lanjut Anies selaku tergugat, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
“Kami lagi menunggu tergugat, apakah tergugat mau menerima atau banding,” terang dia, dikutip CNNindonesia.





