Tata Kelola Ponpes Tidak Jelas

Untuk menahan terduga pelaku, MSAT, putera pimpinan Poonpes Siddiqqiyah cukup alot. Lebih seratus anggota Polisi perlu waktu 15 jam mengepung kompleks Ponpes tersebut.

DIBATALKANNYA pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Siddiqqiyah oleh Kemenag tiga hari setelah diterbitkan dinilai  menunjukkan tidak adanya pedoman dalam pembinaan pendidikan berbasis agama tersebut,

“Kemenag tak memiliki pegangan aturan yang jelas, “ kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Lystyarti di acara TV membahas kasus pencabulan dan perkosaan oleh tersangka, MSAT alias Mas Bechi (42), putera pengasuh Ponpes Siddiqqiyah, Jombang Muktar Mukti.

Semula Menko PMK Muhadjir Effendi selaku Menteri Agama ad-interim menerbitkan Surat Pencabutan Izin Operasional Ponpes Siddiqiyyah (7/7), namun kemudian dibatalkan selang tiga hari kemudian karena desakan orang tua santri.

Pencabutan Izin dan juga penghentian bantuan dana dari pemerintah dilakukan, setelah pihak pesantren tidak kooperatif, bahkan mengahalng-halangi lebih seratus personil polisi yag dikerahkan menciduk tersangka di kompleks pesantresn seluas 5 Ha itu.

Perlu waktu sampai 15 jam (7/7), karena pihak Ponpes mengerahkan ratusan santri dan “orang-orang mereka” dari luar pesantren untuk menghalang-halangi aparat kepolisian, bahkan seorang anggota polisi harus dilarikan ke RS karena disiram air panas.

MSAT yang mendekam di Rutan Medaeng, Surabaya, dituduhkan tiga pasal sekaligus terkait kasus pencabulan dan perkosaan yakni Pasal 285 juncto pasal 65 KUHP, pasal 289 juncto pasal 65 KUHP dan pasal 294 (ayat 2) juncto pasal 65 KUHP dengan tuntutan hukuman 16 tahun kurungan,

Kasus pencabulan dan perkosaan yang dilakukan MSAT terhadap sejumlah santriwati dilaporkan ke Polres Jombang, Oktober 2017, namun beberapa kali berkasnya ditolak, dan kasusnya baru berlanjut setelah diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

Korban Diintmidasi

Dari laporan para korban, alih-alih mendapat perlindungan, mereka dan juga pendamping korban diintimidasi oleh MSAT melalui medsos dan juga didatangi oleh orang-orangnya.

Salah satu pendamping korban, Syarif Abdurrahman, senada dengan Retno juga menyebutkan, tidak adanya ketentuan yang jelas terkait pencegahan kekerasan seksual di pesantren membuat aksi-aksi serupa bisa terulang lagi.

Selayaknya, kemenag menjadian pintu masuk dengan terkuaknya tragedi perkosaan terhadap 21 santriwati oleh pengelola Ponpes Madani, Cibiru, Kab. Bandung, Ustadz Herry Wirawan  beberapa waktu lalu, yang bahkan tiga diantaranya melahirkan.

Herry dalam sidang di Pengadilan Tinggi Bandung, 4 April lalu divonis hukuman mati.

Ada sekitar 27.000 pesantren di Indonesia dengan sekitar 4,2 juta santri yang perlu dilindungi dari ancaman kekerasan seksual terutama oleh pengasuh atau ustadz akibat kuasa relasi dimana korban umumnya tidak berdaya melawannya.

Banyak hal yang perlu diatur dan ditangani untuk mencegah terjadinya aksi-aksi kekerasan seksual di pesantren, mulai dari peraturan, pengawasannya, trauma healing bagi korban, santunan seumur hidupnya dan banyak lagi.

Sampai Presiden Jokowi harus turun tangan, mengingatkan agar pesantren melakukan mitigasi agar aksi kekerasan seksual tidak terjadi lagi , juga bagi korban agar dilakukan trauma healing.

Kemana saja, menteri dan para petinggi kemenag selama ini?, padahal kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren, jangan-jangan bagaikan fenomena “gunung es” yang hanya sebagian kecil yang tampak di permukaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement