Otopsi Ulang, Pertaruhan Bagi Polri

Makam Brigadir Josua di Jambi, yang akan dibongkar (ekshumasi), Rabu (27/7) untuk dilakukan otopsi ulang akibat kecurigaan terkait penyebab kematiannya.

EKSHUMASI atau penggalian kubur Brigadir Nofriyansah Josua Hutabarat yang menurut versi Pori tewas dalam tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (8/7) diharapkan menguak misteri kasus dan kematiannya.

Otopsi ulang diminta keluarga Josua melalui kuasa hukumnya, Nelson Simanjuntak setelah otopsi yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polri dinilai banyak kejanggalan dan memicu berbagai spekulasi publik.

Versi Polri menyebutkan, Josua (J) tewas tertembus lima peluru pestol yang dimuntahkan oleh Bharada Elieser,  ajudan Ferdy Sambo setelah memergoki koban keluar dari kamar pribadi Ny. Puteri Sambo.

Dalam jumpa pers tiga hari setelah kejadian (11/8), Kapolres Jaksel saat itu, Kombes Budi Herdy Susianto menyimpulkan, Bharada E menembak mati Brigadir J yang begitu keluar setelah terdengar teriakan Ny Puteri dari dalam kamar pribadinya.

Menurut Budi, Bharada E yang bertanya: “Ada apa?. Alih-alih dijawab, malah dihujani tembakan oleh J.

“E yang berlindung di balik tangga di lantai 2 rumah, luput dari tembakan, sebaliknya tembakan balasan untuk membela diri yang dilakukannya tepat mengenai sasaran dan menewaskan J, “ ungkap Kombes Budi.

Versi polisi lagi, dalam kejadian itu alm. J sebelumnya berusaha melecehkan Ny, Puteri di kamarnya, sedangkan kematiannya akibat tertembus peluru langsung dan juga pantulan (ricochet) peluru.

Sebaliknya, keluarga korban setelah menyaksikan sendiri kondisi jasad J, menyebutkan ada tanda-tanda jeratan di lehernya, luka sayatan di sekitar mata dan hidung dan dua jari tangan, luka lebam di perut dan memar di bagian tubuh lainnya.

Semula pihak Polri melarang keluarga membuka peti mati, namun kemudian, dengan alasan akan menambahkan formalin, bahkan baju korban bisa dibuka oleh mereka, dan jasad korban berhasil difoto dan divideo, lalu dijadikan barang bukti oleh kuasa hukum.

Komnas HAM juga telah meminta klarifkasi dari Tim Forensik Polri (25/7) untuk memetakan kepastian waktu kematian korban yang  masih misteri, kondisi jasad J sebelum dan setelah optopsi dan  karakter luka tembak (peluru masuk atau keluar) dan sudut luka.

“Lebam di wajah dan memar di perut J, jeratan di leher dan luka sayatan yang dipertanyakan oleh keluarga, kami telusuri lagi, “ ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Anam juga menyebutkan, dalam pendalaman dengan pihak Polri, ia juga memperoleh kesimpulan sementara, tembakan yang mengarah pada J, dilakukan dari jarak “tidak terlalu jauh” dan dalam posisi berbeda-beda.

 Waktu Kematian

Sementara itu, kuasa hukum keluarga di Jambi, Ramos Hutabarat, dari keterangan kekasih J, Vera Simanjuntak mengungkapkan, ia terakhir menelpon J, Jumat (8/7) pukul 17.05, padahal, menurut versi Polri, J dinyatakan tewas akibat baku tembak pukul 17.00.

Sebelumnya, menurut Vera, ia beberapa kali dihubungi J melalui HP, namun tidak terangkat dan baru mencoba menghubunginya pukul 17.00.

“Ada apa bang?, “ tanya Vera pada J, menanyakan kenapa ia berkali-kali menghubunginya. “Nanti, segera abang hubungi lagi, “ jawab J singkat, namun setelah itu tidak ada kontak lagi.

Sementara Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Dr. Nasser Sp KK mengemukakan, otopsi ulang nanti berupa pemeriksaan dalam dan luar serta diagnostik diharapkan bisa menguak peristiwa sebenarnya.

Namun demikian, mengingat kematian sudah terjadi sekitar dua pekan (8 – 27 Juli), pemeriksaan lebih sulit karena sudah terjadi proses pembusukan terutama pada jaringan lunak manusia.

Otopsi ulang nanti menjadi pertaruhan bagi Polri jika hasilnya  berbeda jauh, apalagi bertolak belakang dari yang sudah dilakukan oleh tim Puslabfor Polri sebelumnya.

Ahli forensik, menurut Nasser, terikat pada sumpah profesi Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), sehingga jika terjadi pelanggaran, mestinya bisa disidang  oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

Terlebih lagi sebagai anggota Korps Bhayangkara yang mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, Tim Puslabfor  Polri juga terikat pada sumpah Tri Brata dan Catur Prasetya.

Jika sejumlah kejanggalan yang dicurigai keluarga J dan publik terbukti,  tentunya pukulan berat bagi citra dan kredibilitas publik pada Polri.

Otopsi ulang yang akan dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi, Rabu pagi (27/7),  dilakukan oleh tujuh ahli forensik, selain dari Puslabfor Polri, juga dari unsur TNI, RS Cipto Mangunkusumo dan lainnya disaksikan a.l. oleh Kompolnas dan Komnas HAM.

Jika otopsi kedua terbukti berbeda jauh dengan yang pertama, semua pihak yang terlibat dalam pengaburan kasus kematian J tentunya harus diusut.

Ke depannya, mungkin  Puslabfor Polri  harus dijadikan institusi mandiri sehingga bebas dari intervensi siapa pun dan dari mana pun termasuk dari petinggi Polri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement