Purbaya Tindaklanjuti Temuan Praktek Underinvoicing

Praktek underinvoicing eksportir nakal yang sudah berlangsung puluhan tahun ditaksir merugikan pemasukan negara sekitar Rp15.500 triliun. (ilustrasoi: Liputan 6)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menindaklanjuti laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung soal 10 perusahaan minyak sawit (CPO) yang melakukan praktek manipulasi faktur ekspor (under invoicing).

“Saya akan minta laporan dari mereka minggu depan, seperti apa perkembangannya,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat pekan lalu (22/5).

Purbaya meyakini, temuannya soal praktek manipulasi harga ekspor 10 perusahaan sudah sangat jelas hingga termasuk ke dalam bagian dari praktik culas transfer pricing.

Purbaya belum mau mengungkap nama 10 eksportir yang melakukan praktik culas tersebut, namun, ia menekankan, selain CPO, juga ada perusahaan batubara yang akan diusut Kejagung dan BPKP karena melakukan praktik manipulasi harga ekspor.

“Nanti kalau sudah beres ya, kita enggak akan bunuh perusahaannya. Cuman kita minta mereka melakukan, khususnya yang seharusnya. Tapi nanti dengan adanya penjual tunggal harusnya aman,” tegas Purbay

Sepuluh perusahaan yang ia temukan dari hasil random sampling itu melakukan permainan ekspor dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura.

Nama ke-10 perusahaan nakal tersebut sudah beredar luas di media yakni:
Daftar 10 perusahaan, yaitu:
1.⁠ ⁠Wilmar Nabati Indonesia
2.⁠ ⁠Kutai Refinery Nusantara
3.⁠ ⁠Sari Dumai Sejati
4.⁠ ⁠Musim Mas
5.⁠ ⁠Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk
6.⁠ ⁠Sumber Indah Perkasa
7.⁠ ⁠Intibenua Perkasatama
8.⁠ ⁠Ivo Mas Tunggal
9.⁠ ⁠Multimas Nabati Asahan
10.⁠ ⁠Energi Unggul Persada
Sudah puluhan tahun.
Praktek underinvoicing yang umum terjadi dalam kegiatan ekspor/impor adalah kecurangan plaporan nilai atau harga barang alam dokumen (faktur/invoice) yang dibuat lebih rendah dari nilai sebenarnya bertujuan a.l. untuk mengakali pajak dan kewajiban lainnya.

Rugikan negara Rp15.500 triliun
Kecurangan para eksportir melakukan underinvoicing selama puluhan tahun ditaksir menimbulkan kerugian dan kebocoran pendapatan negara secara masif. Presiden Prabowo menaksir, kerugian negara mencapai 900 milar dolar AS atau setara Rp15.750 triliun sejak 1991.
Itu salah satu alasannya, pemerintah memberlakukan kegiatan ekspor batubara, frro alloy dan CPO melalui satu pintu mulai 1 Juni 2026.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil alih tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu (single exporter) melalui BUMN yang baru dibentuk, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (TKEKSDI) (ns)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here