JAKARTA – Dompet Dhuafa menjadi salah satu entitas organisasi nirlaba/non-profit organization (NPO) yang tergabung dalam Indonesia NPO Coalition on FATF.
Dompet Dhuafa telah aktif berkontribusi dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai Anggota Tetap FATF, untuk mendukung kepatuhan rekomendasi 8 FATF.
FATF merupakan badan antar-pemerintah yang dibentuk atas prakarsa G7 pada tahun 1989 di Prancis untuk mengembangkan dan menetapkan kebijakan memerangi pencucian uang baik pada skala nasional maupun internasional. Selain itu juga bertujuan untuk memberantas pendanaan terhadap aksi teroris serta ancaman lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Dalam buku berjudul Pengkinian Penilaian Risiko Organisasi Kemasyarakatan Disalahgunakan sebagai Sarana Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (2022), PPATK mencontohkan bentuk Program Kemitraan dan Pengakuan terhadap NPO Dompet Dhuafa atas kerjasama dengan Negara Palestina.
Sejak tahun 2017 hingga 2022, Indonesia telah menjadi bagian dari FATF sebagai negara peninjau. Namun pada tahun 2022 ini, Indonesia diharapkan akan naik posisinya menjadi negara anggota tetap FATF. Dalam keanggotaan ini, Indonesia harus berhasil melewati pengujian dengan menggunakan 40 rekomendasi dan 11 capaian langsung (immediate outcomes) yang disebut Mutual Evaluation Review (MER). Saat ini, yaitu sejak 17 Juli hingga 4 Agustus 2022 nanti, proses MER FATF sedang berlangsung pada fase onsite visit, yaitu kunjungan tim penilai FATF ke Indonesia.
Salah satu yang menjadi penilaian tim assessor FATF adalah bagaimana kondisi NPO di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melibatkan Dompet Dhuafa untuk tergabung dalam tim Indonesia NPO Coalition on FATF. PPATK menjadi leading sector yang menuntun Indonesia atas keterlibatannya dalam FATF baik pada pelaksanaan tata kelola, penerapan kepatuhan dan upaya transparansi, maupun akuntabilitas bagi ormas/NPO guna mengurangi risiko terorisme dan pendanaan terorisme yang tercantum dalam Perpres No. 18 Tahun 2017.
Praktik terbaik pengurangan risiko pendanaan terorisme oleh Dompet Dhuafa dan ELSAM
Direktur Business Operation Support Dompet Dhuafa, Prima Hadi Putra mengatakan, Dompet Dhuafa sebagai anggota Indonesia NPO Coalition on FATF telah aktif secara patuh ikut berkontribusi pada kemitraan program-program kemanusiaan luar negeri baik secara administratif, programatik, pengakuan dari otoritas lokal maupun mekanisme pelaporan, hingga koordinasi dengan klaster UN Agencies.
Hal ini dilakukan secara maksimal untuk menjaga integritas nama Indonesia dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Kita berupaya semaksimal mungkin menjaga jangan sampai lembaga NPO seperti Dompet Dhuafa sebagai sarana untuk pendanaan terorisme. Dengan keterlibatan Dompet Dhuafa terhadap FATF pada 2017 lalu, berhasil menyumbang peran Indonesia menjadi anggota peninjau FATF,” terang Prima, pada Senin (1/8/2022), dikutip dari dompetdhuafa.org.





