Predator Anak di Sekolah

Predator berupa aksi kekerasan fisik dan seksual anak didik di sekolah harus diantisipasi dan ditangani serius agar tidak jatuh mangsa-mangsa lainnya.,

SEKOLAH sebagai kawah candradimuka kader-kader bangsa sepantasnya aman dan steril serta terlindung dari segala bentuk kekerasan terutama dari predator seksual anak.

Faktanya, masih ada saja kasus-kasusĀ  terutama kekerasan seksual seperti dialami 35 siswa SMP di Kab. Batang, Jawa Tengah baru-baru ini yang dilakukan oleh guru mereka, Agus Mulyadi (35).

Relasi kuasa AM sebagai pembina Organisasi Intra Sekolah (OSIS) dan guru agama, membuat ia leluasa melakukan pencabulan bahkan persetubuhan dengan para korban dalam kurun waktu antara Juni sampai Agustus 2022.

Menurut polisi, AM melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperdaya para korban yang notabene adalah murid-muridnya dengan dalih tes kejujuran yang dilakukan di mushala, ruang OSIS atau ruang kelas.

AM dijerat pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan sepertiga masa hukuman.

Dalam sebulan terakhir, tercatat kasus kekerasan seksual oleh guru terhadap tujuh siswanya, dilakukan oleh SAW, guru Ponpes di Banjarnegara, Jateng, sementara RAZ (31), guru SLB di Semarang memerkosa siswinya yang seorang penyandang dissabilitas.

Masih di lingkup Ponpes, kasus yang viral adalah pelecehan hingga persetubuhan pada sejumlah santriwati Ponpes Madani, Bandung olehĀ  ustadz dan pengelola ponpes yang dengan leluasa dilakukan beberapa tahun dan juga pelecehan dan persetubuhan dengan beberapa santriwati oleh ustadz yang juga anak pemilik Ponpes Siddiqiyyah, Jombang.

Dalam kasus pencabulan dan perkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pesantren Siddiqqiyah, Jombang, pelaku yang putera pemilik Ponpes bisa leluasa dan berkeliaran bertahun-tahun.

Di kompleks bangunan di atas tanah seluas 5 Ha milik PonpesĀ  Jombang ratusan anggota Brimob Polda Jatim dan personil Polres Jombang bernegosiasi dan mencari keberadaan tersangka MSAT.

Sedangkan dalam kasus pencabulan dan persetubuhan di Ponpes Madani, Bandung, korbannya 13 santriwati yang tiga diantaranyaĀ  melahirkan bayi-bayi hasil perbuatan bejat ustadz Hery Setiawan yang sudah divonis mati oleh Pengadilan Tinggi, Bandung, Juni lalu.

Sedangkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah santri senior di Ponpes Modern Gontor, Ponorogo (22/8)Ā  terhadap seorang santri, menewaskan Alber Mahdi (17).

Ironisnya lagi, pengelola pesantren, alih-alih aktif mendorong pengusutan kasus tersebut ke ranah hukum, malah berusaha menutup-nutupinya.

Dari keterangan palsu yang disampaikan pengelola pesantren pada keluarga korban, AM mengalami kelelahan saat mengikuti program perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum), jadi tidak ditemukan tindak kekerasan.

Kapan lagi aksi para predator kekerasan di dunia pendidikan termasuk yang berbasis agama dihentikan? Ayo segenap pemangku pendidikan dan politisi, selamatkan anak-anak kita!

S.O.S aksi kekerasan di sekolah.

Advertisement