Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia (Bagian 1)

Ilustrasi Wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia dapat dikatakan sejalan dengan perkembangan penyebaran Islam. Pada masa-masa awal penyiaran Islam, kebutuhan terhadap masjid untuk menjalankan aktivitas ritual dan dakwah berdampak positif.

Yakni, pemberian tanah wakaf untuk mendirikan masjid menjadi tradisi yang lazim dan meluas di komunitas-komunitas Islam di Nusantara.

Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat Islam dari waktu ke waktu, praktik perwakafan mengalami kemajuan setahap demi setahap.

Tradisi wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan mulai muncul wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti pendirian pesantren dan madrasah.

Dalam periode berikutnya, corak pemanfaatan wakaf terus berkembang, sehingga mencakup pelayanan sosial kesehatan, seperti pendirian klinik dan panti asuhan.

Pada tingkat tertentu, perkembangan wakaf juga dipengaruhi oleh kebijakan perundang-undangan pada masanya. Sejak masa kolonial, aturan wakaf telah ada terkait dengan administrasi dan pencatatan wakaf.

Aturan perundang-undangan wakaf tersebut terus berkembang sejalan dinamika perkembangan dan pengelolaan wakaf di lapangan.

Dari sini, jumlah dan aset wakaf terus meningkat. Meskipun demikian, peningkatan tersebut tidak disertai dengan upaya peningkatan mutu pengelolaan wakaf, terutama peningkatan mutu sumber daya manusia dan manajemennya. Karena itu, tidak heran mengapa wakaf produktif tidak tumbuh dengan baik.

Wakaf merupakan ajaran Islam yang umum dipraktikkan masyarakat. Wakaf untuk masjid, lembaga pendidikan, pesantren, dan kuburan merupakan jenis wakaf yang paling dikenal oleh masyarakat.

Praktik wakaf ini diasumsikan telah ada sejak Islam menjadi kekuatan sosial politik dengan berdirinya beberapa kerajaan Islam di Nusantara sejak akhir abad ke-12 Masehi.

Di Jawa Timur, tradisi yang menyerupai praktik wakaf telah ada sejak abad ke-15 Masehi dan secara nyata disebut wakaf dengan ditemukannya bukti-bukti historis baru ada pada awal abad ke-16 Masehi.

Di Sumatra, Aceh, wakaf disebutkan mulai muncul abad ke-14 Masehi. Meskipun demikian, perlu ditekankan di sini bahwa praktik-praktik yang menyerupai wakaf dilaporkan telah ada jauh sebelum datangnya Islam ke Nusantara.

Praktik Menyerupai Wakaf Ditemui di Beberapa Daerah

Praktik yang menyerupai wakaf ini dapat ditemukan dalam tradisi penyerahan tanah di beberapa daerah. Misalnya, di Mataram, telah dikenal praktik semacam wakaf yang disebut tanah perdikan, di Lombok dikenal tanah pareman.

Dalam tradisi masyarakat Baduy di Cibeo, Banten Selatan, juga dikenal huma serang dan di Minangkabau ada pula tanah pusaka (tinggi). Selanjutnya di Aceh dikenal tanah wnkeuh, yaitu tanah pemberian sultan yang digunakan untuk kepentingan umum sperti bertani, berkebun, dan membangun sarana umum.

Lembaga wnkeuh ini terus bertahan hingga masa kolonial. Hasil tanah wnkeuh biasanya dipakai untuk membiayai kenduri tahunan, pelaksanaan ibadah termasuk pembangunan masjid dan meunasah.

Advertisement