JAKARTA – Masa awal tumbuhnya wakaf di Indonesia dapat ditelusuri sejak abad ke 12 M, yakni ketika terjadi penetrasi Islam oleh para guru sufi ke Nusantara. Peran guru sufi ini memberi pengaruh pada penduduk setempat dan memberi andil bagi penyebaran Islam.
Sampai dengan abad ke-14 M, pengaruh para pengembara sufi dalam mengembangkan ajaran Islam semakin meluas dan mulai masuk melalui pintu-pintu kerajaan di Nusantara. Bukti paling kuat dapat ditelusuri dari peran wali dongo ketika memperkenalkan Islam.
Untuk menyebarkan Islam ke lingkungan Istana, para wali biasanya memulainya dengan mendirikan pesantren dan masjid di lingkungan kesultanan (istana). Pola ini dilakukan oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim (w. 1419 M), dan Sunan Ampel (w. 1467 M), yang kemudian diikuti oleh para tokoh wali songo lainnya.
Masjid dan pesantren-pesantren, di samping menjadi anak panah penyebaran Islam, dikenal juga sebagai institusi wakaf pertama yang menjadi benih bagi perkembangan filantropi Islam pada masa berikutnya.
Dalam studinya, Rachmat Djatnika menyatakan bahwa sebagai kelembagaan yang berdiri pada abad ke-15, seperti Masjid Rahmat dan Masjid Ampel belum bisa dikatakan wakaf jika dilihat dari karakteristik wakaf berdasarkan mazhab Syafi’i.
Sejauh Observasi Djatnika terhadap kedua masjid tersebut, tidak ditemukan bukti ikrar wakaf dan tidak diketahui siapa wakifnya, dua rukun wakaf yang disyaratkan imam Syafi’i.
Menurut Djatnika, berdasarkan catatan dan bukti-bukti historis, diketahui bahwa wakaf baru terjadi pada awal abad ke-16 M di Jawa Timur. Pada masa tersebut, terdapat enam wakaf dengan total 20.615 m2.
Pada masa berikutnya, jumlah wakaf bertambah menjadi 7 wakaf dan terus bertambah hinga 1751-1800 menjadi 61 lokasi wakaf. Dalam perkembangan berikutnya di abad XIX, tercatat 303 lokasi wakaf tanah milik.
Praktik dan tradisi wakaf seperti di atas menyebar hampir merata di Nusantara. Jika di Jawa, wakaf dipraktikkan melalui pendirian masjid dan pesantren, di wilayah lain, seperti Sumatra, wakaf dipraktikkan melalui pendirian surau di Minangkabau, di tangan para tokoh agama, seperti Syekh Khatib, Syekh Thaher Djalaludin, Syekh Muhammad Djamil Djambek, Syekh Ibrahim Musa, dan Haji Rasul, institusi keagamaan surau dan masjid didirikan.
Selain itu, sebagian wakaf digunakan untuk mengembangkan sekolah-sekolah agama, seperti thawalib, parabek, dan diniyah.
Sejarah Perkembangan Wakaf di Aceh
Selanjutnya perkembangan wakaf di Sumatra, khususnya Aceh, muncul sejak pertengahan abad ke -14 M. Pada masa ini, para sultan Aceh dikenal sangat mengutamakan pendidikan. Untuk mendukung akan pendidikan tersebut, didirikanlah masjid dan meunasah.
Pada masa awal islamisasi, masjid maupun meunasah tidak saja digunakan untuk tempat ibadah keagamaan, tetapi juga bersifat multifungsi. Misalnya, sebagai sarana proses belajar mengajar berlangsung, untuk aktivitas sosial, politik, kebudayaan, dan sebagainya.
Sementara itu, dalam struktur birokrasi kerajaan, masjid di Aceh memiliki tugas untuk mengelola dan mengurusi persoalan-persoalan keagamaan, seperti pernikahan, salat, zakat, wakaf, dan lain-lain.
Hal ini menguntungkan posisi ulama selaku orang yang memiliki peran langsung di masjid karena peran ini juga, mereka mendapat penghormatan tinggi dari sultan.
Di antara ulama yang mendapat penghormatan pada masa itu ialah: Syekh Syamsudin bin ‘Abdullah as-Sumatrani, Hamzah Fansuri, Syekh Ibrahim as-Syam, Nuruddin ar-Raniri,’Abd ar-Rauf as-Sinkli.
Para ulama inilah yang kemudian mengembangkan dan memperkuat doktrin fiqh Imam Syafi’i dan serangkaian ajaran tasawuf dalam perkembangan Islam di Nusantara lebih lanjut.
Wakaf untuk Masjid maupun kegiatan dakwah seperti digambarkan pada periode awal munculnya wakaf di atas, juga terjadi pada masa-masa berikutnya. Bahkan hingga sekarang, paraktik wakaf untuk masjid, madrasah, dan pesantren masih terjadi secara dominan.
Djatnika menyebutkan bahwa wakaf pertama pada awal abad ke-16 M, yaitu wakaf dari KH Abdul Wahab di Beji Lamongan berupa langgar yang dikenal dengan Langgar Beji.
Tempat tersebut selain berfungsi untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, juga dipergunakan sebagai tempat belajar belajar agamaoleh para muridnya. Wakaf lain adalah wakaf Raden Nur Rahmat di Sendangduwur.
Di tempat ini didirikan kompleks yang di dalamnya terdapat masjid dan di sekitarnya ada lahan pemakaman. Raden Nur Rahmat yang diberi gelar Sunan Sendangduwur oleh Sunan Drajat ini berjasa mengembangkan ajaran Islam di daerah tersebut.
Dari gambaran perkembangan awal wakaf di atas, tampak jelas bahwa corak keagamaan dari tradisi pemanfaatan wakaf di Indonesia berkaitan langsung dengan corak penyebaran dan perkembangan agama Islamdi Nusantara.
Karena ini jugalah yang membuat tradisi wakaf di negara muslim lain, seperti Turki dalam kurun waktu yang relatif sama. Di pusat kesultanan Utsmaniyah tersebut, telah tumbuh berbagai tradisi wkaf seperti wakaf air minum, wakaf dapur umum, wakaf untuk kamar mandi umum, dan jembatan.
Meskipun demikain, terdapat fakta bahwa wakaf dalam bentuk rumah tinggal pernah didirikan di luar negeri, tepatnya di Makkah oleh para sultan di Nusantara.
Dalam bukunya Makkah Hurgronje menyebutkan bahwa ada cukup banyak rumah dan penginapan wakaf milik komunitas Jawah (Nusantara) yang berfungsi untuk memfasilitasi para jemaah haji dari Nusantara.
Rumah-rumah tersebut didedikasikan oleh para pembesar negeri saat melaksanakan ibadah haji atau pun merupakan sumbangan yang dikumpulkan oleh Syekh ketika membimbing ibadah haji. Di antara rumah wakaf yang cukup terkenal adalah rumah wakaf Aceh, rumah wakaf Banten, dan rumah wakaf Pontianak.
Di atas disebutkan bahwa wakaf untuk kegiatan keagamaan lebih dudlu dipraktikkan. Namun, dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni pada masa berikutnya, terdapat pula wakaf untuk kesejahteraan sosial.
Misalnya wakaf tanah dan bangunan dari Sultan Notokusumo I Raja Sumenep tahun 1786 M untuk fakir miskin. Djatnika menduga bahwa pemberian wakaf untuk kesejahteraan sosial semacam ini didorong oleh siasat untuk mencegah tanah tersebut jatuh VOC.
Sejarah Wakaf di Indonesia, Banyak untuk Masjid
Kuatnya wakaf untuk langgar, masjid, pemakaman, dan pesantren di atas sangat dimengerti mengingat para ulama membutuhkan prasarana untuk menyebarkan dakwah dan ajaran Islam pada masyarakat.
Langgar (surau) biasanya merupakan wakaf perorangan, sedangkan masjid, termasuk pekarangannya adalah wakaf desa atau milik desa.
Di masa-masa ini, sangat jarang ditemukan wakaf untuk tujuan-tujuan produktif. Hanya sebagian kecil saja masyarakat yang menyerahkan beberapa petak sawahnya sebagai wakaf untuk mendnai berbagai kegiatan masjid atau madrasah.
Sampai dengan abad ke-19 saja, menurut Rahmat Djatnika, dari 303 lokasi wakaf seluas 458.953 m2, hampir semuanya berupa tanah kering dan hanya terdpat 6 buah wakaf sawah yang luasnya mencapai 4.620 m2.
Tidak populernya praktik wakaf produktif di kalangan muslim, seperti diungkap data di atas, menunjukkan bahwa mayoritas wakaf sejak awal pertumbuhannya tersedot untuk mebayai fasilitas keagamaan dan pendidikan.
Ini memberikan bukti kuat bahwa kegiatan pendidikan dan dakwah Islam sejak masa awal sangat jarang didanai dari sumber pendanaan yang berasal dari pengelolaan harta benda wakaf secara produktif.
Kuat dugaan bahwa berkembangnya kegiatan sosial keagamaan lebih banyak didanai oleh kegiatan filantropi Islam selain wakaf, yaitu Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).
Namun, bagaimanapun terdapat sedikit contoh kasus bahwa ada beberapa organisasi keagamaan seperti pesantren yang dapat bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil wakaf yang dikelolanya secara produktif, yaitu Pondok Modern Gontor dan Pesantren Tebuireng Jombang.





