JAKARTA – Wakaf adalah ibadah yang memiliki amalan jariyah karena tidak putus sampai kapanpun. Manfaatnya memiliki kebaikan berkelanjutan.
Hal yang selalu menjadi pertanyaan adalah bagaimana bacaan niat ijab kabul wakaf yang harus diucapkan saat wakif mewakafkan hartanya. Apakah ijab kabul termasuk rukun wakaf dan harus dilakukan saat berwakaf?
Ustaz Zul Ashfi Abu Fairouz menuturkan bahwa ijab kabul di dalam Islam tidak dikenal dalam bab ibadah mahdah seperti zakat, sedekah, dan wakaf.
Menurutnya, ijab kabul di dalam Islam hanya berlaku dalam bab muamalat dan munakahat. Dan, wakaf tidak termasuk muamalat, apalagi munakahat.
“Bacaan ijab kabul dalam wakaf hanya apabila wakaf melibatkan salah satu komponen muamalah yang disebut dengan tawkiil (mewakilkan),” katanya.
Sebagai lembaga filantropi, Dompet Dhuafa mengambil peran sebagai wakil. Meskipun begitu, tetap saja ijab kabul ini melekat ke akad tawkiilnya, bukan ke wakafnya.
Maka yang diucapkan oleh seseorang yang berwakaf sekaligus berwakil adalah “Aku wakilkan pemberian wakaf ini untuk (sebut nama) melalui Dompet Dhuafa sebagai wakil.”
“Niat tersebut diucapkan di dalam hati orang yang berwakaf,” tuturnya.
Mengenal Sighat
Dalam wakaf, ijab kabul bukan termasuk rukun, melainkan disebut dengan istilah lain. Akad dalam rukun wakaf disebut sebagai sighat.
Melansir dari zakat.or.id, sighat adalah akad dari segala ucapan, tulisan, atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Syarat sahnya sighat adalah:
- Sighat harus munjazah (terjadi seketika).
- Sighat tidak diikuti syarat batil.
- Sigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu.
- Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.
Berwakaf tidak akan menyebabkan kesusahan, justru mendapat kebahagiaan karena membantu orang lain memperoleh fasilitas idaman. Bukan hanya pahala sebagai bekal di akhirat, tetapi juga kepuasan batin melihat orang lain tersenyum karena wakaf Anda.





