Koalisi Sipil Tuntut Pemerintah Hentikan Eksekusi Mati

Ilustrasi/ Foto: liputan6.com

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati menuntut agar Pemerintah menghentikan rencana eksekusi mati tahap ketiga yang akan dilakukan Kejaksaan Agung.

“Hari ini koalisi sipil anti hukuman mati bertemu dengan staf dari KSP, Pak Ifdal Kasim, dengan tuntutan koalisi meminta pemerintah menghentikan langkah eksekusi mati,” kata Al Araf, Direktur Imparsial, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Dikutip KBK dari suara.com, Al Araf mengungkapkan alasan tuntutan eksekusi mati dihentikan, karena menurutnya eksekusi tidak layak diterapkan ditengah penegakkan hukum, khususnya sistem peradilan yang korup.

“Yang terbaru korupsi di MA (Mahkamah Agung), tentu menjadi sesuatu yang sangat rawan. Karena praktek rekayasa kasus dan korupsi mafia peradilan masih sangat kuas. Sehingga dugaan rekayasa kasus dan persoalan hukuman mati menjadi sangat rawan ketika diterapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan jika eksekusi mati tetap dilakukan di tengah sistem peradilan yang buruk ini, maka jadi sangat sulit untuk dikoreksi jika suatu saat tarnyata eksekusi diterapkan pada orang yang salah. ” Sementara hukuman mati jika sudah dieksekusi tidak bisa dikoreksi,” terangnya.

Dia memaparkan, ada fakta beberapa kasus menunjukkan, mereka yang divonis mati ternyata mengalami proses unfiar trial dalam mekanisme peradilan. Sebagai contoh, kasus Zulfikar Ali, warga negara Pakistan yang divonis mati mengami dugaan rekayasa, sehingga tidak layak dieksekusi. Begitu juga dengan kasus terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane, warga Filipina yang diduga menjadi korban perdagangan manusia.

“Kami menganggap eksekusi mati tidak berikan korelasi yang positif dalam menurunkan angka kejahatan, artinya efek jera tidak terbukti. Eksekusi mati gelombang pertama dan kedua terhadap terpidana mati kasus narkotika tahun lalu, menurut data BNN angka narkotika justru mengalami peningkatan. Ini menunjukan eksekusi mati tidak efektif,” jelasnya.

Sebab itu, menurutnya lebih pantas hukuman seumur hidup dibanding eksekusi mati.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati terdiri dari berbagai lembaga swadaya audiensi Staf Kantor Presiden (KSP) yakni dari Kontras, Imparsial, YLBHI, Elsam, PBHI, LBH Masyarakat dan LBH Pers ini diterima oleh Staf KSP, Ifdal Kasim.

Advertisement