
SETELAH dihebohkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan menersangkakan dua Hakim Agung MA dan tiga Hakim Justisia, kini giliran oknum penegak hukum dari Polri, AKBP Bambang Kayun menjadi tersangka suap puluhan miliar rupiah.
KPK (Selasa, 4/1) menahan bekas Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun yang ditersangkakan menerima gratifikasi Rp50 miliar lebih dari sejumlah pihak yang berperkara.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih (4/1) menyebutan, Kayun diduga terlibat kasus pengurusan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Area Citra Mulia (ACM) dengan imbalan Rp6 miliar dan mobil mewah dari Emilya Said dan Hermansyah.
Kronologisnya, Emilya dan Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada Oktober 2016.
Bambang pun menyarankan agar keduanya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, lalu sebagai imbalannya, ia menerima uang Rp5 miliar melalui transfer ke rekeningnya. Pada Desember 2016 Bambang kembali menerima sebuah mobil mewah.
Di tengah proses pengajuan praperadilan, menurut Firli, Bambang diduga membocorkan isi rapat Divisi Hukum Polri untuk dijadikan materi gugatan praperadilan, sehingga hakim memutuskan untuk mengabulkan status penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Namun kemudian Emilya dan Hermansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 dan kembali Bambang mendapat Rp1 miliar untuk mengurus perkara tersebut dan setelah itu keduanya menghilang.
Bambang, lanjut Firli, juga menerima sejumlah uang suap bernilai Rp50 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dari sejumlah pihak.
Sebelumnya, pada Desember lalu, institusi penegak hukum MA juga diramaikan dengan keterlibatan kasus suap yang menimpa dua hakim agung dan tiga hakim justisia terkait kasus pengurusan Koperasi Inti Dana.
Menyusul penetapan tersangka dua Hakim Agung, Sudradjad Dimyati dan Gazalba Saleh serta dua Hakim Yustisia Ely Tri Pangestu dan Prasetyo Nugroho (19/12), KPK kembali menersangkakan hakim yustisial MA, Edy Wibowo.
Jenderal Polisi
Paling tidak ada empat jenderal Polri yang terlibat pusaran kasus korupsi sejak 2006 mulai dari mantan Kabareskrim Komjen Purn. Suyitno Landung dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Samuel Ismoko dalam kasus suap pembobolan BNI oleh Maria Pauline dan Adrian Woworuntu.
Dua jenderal Polisi yakni Irjen Pol. Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas (keduanya mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim terlibat kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan pada 2011.
Lalu, mantan Kakorlantas Irjen Doko Susilo dan mantan Wakakorlantas Brigjen Pol. Didik Purnomo terlibat kasus pengadaan simulator SIM Rp 198 miliar pada 2012. Djoko dihukum bui 18 tahun, sementara Didik lima tahun.
Sedangkan tiga jenderal polisi yakni Brigjen Pol. Prasetyo Utomo, Brigen Pol. Nugroho Slamet Wibowo serta Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dibui karena terlibat kasus pelarian buronan kakap Djoko Tjandra pada 2020.
Praktek korupsi tidak ada matinya di negeri ini, bahkan menyeret institusi penegak hukum yang sepantasnya diisi orang-orang jujur sekelas malaikat.




