Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dicokok Kejagung

Heru Susanto (mngenakan rompo merah muda) , Ketua Ombudsman yang baru enam hari dilantik, dicokok Kejagung gegara diduga menerima suap kasus tata akelola penambangan nikel PT TSHI RP1,5 miliar (foto: ANTARA)

SANGAT miris dan memalukan, Ombudsman yang tugas pokoknya melakukan pengawasan publik, menindak-lanjuti laporan dan investigasi, ketuanya malah dicokok Kejaksaan Agung gegara diduga terima rasuah.

Hery Susanto yang baru enam hari menjabat Ombudsman RI (dolantik 6 April lalu) ditahan Keaksaan AGung gara-gara suap Rp 1,5 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

Dalam perkara ini, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP.

PT TSHI mencari jalan keluar agar kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman di mana Hery Susanto pun diduga jadi aktor pengaturan itu.

“Bersama HS mengatur kasus ini sehingga surat atau kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta seperti dilansir Detik.com, Kamis (16/4).

PT TSHI lalu berurusan dengan Hery Susanto dan memberikan uang Rp 1,5 miliar untuk melancarkan keinginannya.

“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI,” jelasnya.

Pasal-pasal yang menjeratnya
Akibat kasus ini, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (16/4), pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol. Hery langsung dibawa ke mobil tahanan.

Mengutip dari situs resmi Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si. menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
Ia sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Riwayat hidup
Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
Tempat dan tanggal lahir: Cirebon, 9 April 1975
Agama: Islam
Pendidikan: S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 2024 di Universitas Negeri Jakarta
Hery memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Selama bertugas di Ombudsman RI, ia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.

Riwayat jabatan
Anggota Ombudsman RI (2021-2026)
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (2026-2031)

Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ada sembilan orang yang menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, salah satunya Hery yang merangkap sebagai ketua.

Ironisnya, pengucapan sumpah dan janji keanggotaan Ombudsman RI yang baru dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4).

Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara dengan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Lingkup pengawasannya termasuk BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruhnya didanai APBN dan/atau APBD.

Sudah terlalu banyak kasus “pagar makan tanaman”yang dilakukan oknum-oknum lembaga pengawasan negara, sehingga tindakan “business as usual” tidak mempan untuk membasminya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here