
PENYESALAN dan pengakuan yang disampaikan negara atas 12 kasus pelanggaran HAM berat sejak 1965 pasca peristiwa G30S merupakan terobosan baru yang akan menjadi legacy kepemimpinan Presiden Jokowi.
Presiden dalam acara di Istana Merdeka, Rabu (11/1) juga menyampaikan rasa empati dan simpati pada keluarga korban. “Saya dan pemerintah akan berusaha memulihkan hak para korban secara adil dan bijak tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Sebagai kepala negara Jokowi mengakui, telah terjadi pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa masa lalu setelah menerima rekomendasi Tim Tim Penyelesaian non-yudisial Pelanggaran HAM berat Masa lalu (PPHAM) Makarim Wibisono. Tim ini dibentuk dan bekerja sejak Sept. 2022.
Pemerintah, lanjut Jokowi, akan berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tak terulang lagi ke depannya dan upaya ini (mengakui dan menyesal atas pelanggaran HAM berat) menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa demi memperkokoh kerukunan nasional di bawah NKRI.
Gonta-ganti presiden, alih-alih diselesaikan secara tuntas, pengungkapan kasus-kasus tersebut hilang-timbul, sementara sejumlah korban dan saksi mata sebagian sudah berpulang, putus asa menanti keadilan.
Presiden ke-4 RI H Abdurahman Wahid memang pernah meminta maaf kepada ara korban dan keluarganya walau secara spesifik hanya sebatas bagi korban peristiwa 1965 – 1966.
Sementara terkait terobosan upaya hukum dalam kasus pelanggaran HAM berat, setelah berkai-kali menemui jalan buntu, Menkopolhukam Mahfud MD enggan menjawabnya.
“Biar DPR yang memutuskan karena dulu kan yang buat UU Pengadilan HAM, kan DPR. Kita lapor saja, ini tidak bisa dilaksanakan karena dari sisi prosedur berbeda, “ kata Mahfud MD.
Namun menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar, persoalannya adalah untuk memastikan tindak lanjut pengakuan dan penyesalan yang telah disampaikan presiden melalui mekanisme penyelesaian yang komprehensif.
Pengakuan Presiden Jokowi, lanjutnya, hanya bisa ditempatkan sebagai proses awal dari rangkaian penyelesaian secara menyeluruh, sementara penyelesaian kasus secara non-judicial pada prinsipnya hanya untuk melengkapi, bukan untuk penyelesaian di jalur yudisial.
“Idealnya, ada pendekatan keadilan transisional melalui serangkaian proses seperti diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, “ ujar Wahyudi.
Negara, lanjutnya, juga perlu memenuhi hak korban atas kebenaran sebagai mekanisme dari hak untuk tahu atas peristiwa yang terjadi, tak hanya bagi korban, tapi juga publik.
“Laporan Tim Penyelesaian non-yudisial Pelanggaran berat Masa lalu perlu diluruskan dan dikembangkan sebagai laporan utuh dan akuntabel. Ini bisa disusun secara partisipatif sebagai bagian narasi sejarah baru bagi Indonesia, ‘ tandasnya.
Apresiasi dan Harapan
Kelegawaan pemerintahan Presiden Jokowi mengakui adanya pelanggaran HAM berat sejak 1965 hingga 2003 selain menuai pujian, juga harapan agar ditindaklanjuti dengan aksi kongkret.
Dosen Fakultas Hukum UGM Herlambang Perdana misalnya, menekankan pentingnya tindak lanjut setelah pengakuan dan penyesalan oleh negara atas pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Pernyataan presiden adalah langkah baik, namun komitmen negara diharapkan tak berhenti pada retorika politik saja, karena retorika politik kekuasaan atas peneyelesaian HAM berat justru bakal memperdalam luka dan duka bagi keluarga korban, “ ujarnya.
Sementara Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar menilai, pengakuan dan penyesalan kepala negara terhadap peristiwa HAM berat masa lalu bukanlah hal baru.
Presiden ke-4 RI H Abdurahman Wahid juga pernah meminta maaf walau secara spesifik hanya bagi korban peristiwa 1965 – 1966.
Berdasarkan Keppres Nomor 17 tahun 2022, pemerintah mengaku dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada kasus 1965 – 1966 (pasca G30S), penembakan misterius (1982 – 1985), Talangsari, Lampung (1989), Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh (1989), penghilangan paksa (1997 – 1998), kerusuhan Mei (1998), Trisakti dan Semanggi I – II (1998 – 1999) serta pembunuhan dukun santet (1998 – 1999).
Sedangkan Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menghargai sikap Presiden Jokowi untuk mengakui 12 pelangggaran HAM berat di masa lalu.
“Pernyataan itu sudah lama tertunda mengingat penderitaan para korban yang dibiarkan dalam kegelapan tanpa keadilan, kebenaran dan pemulihan selama beberapa dekade,” ujarnya.
Namun pengakuan belaka tanpa upaya untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM pada masa lau hanya akan menambah “garam” di luka para korban dan keluarga mereka.
“Pernyataan presiden tidak besar artinya tanpa ada akuntabilitas, “ ujarnya.
Usman juga mempertanyakan empat kasus pelanggaran berat HAM lainnya yang sudah diadili yakni Kemerdekaan Timor Timur, Tragedi Tanjung Priok 1984, Peristiwa Paniai dan Abepura.
Tak dimasukannya empat kasus pelanggaran HAM berat itu seolah pemerintah mengabaikan fakta , proses hukumnya telah membebaskan seluruh terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
Pemerintah Belanda dan Jepang saja juga sudah mengakui dan menyesalkan pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim mereka dan hanya bangsa yang besar yang bersedia mengakui kesalahannya di masa lalu.
Semoga pemerintah mendatang menyampaikan lagi pengakuan dan pelanggaran HAM yang masih tersisa serta diikuti penyelesaian secara yudisial!
(




