Tindakan Tegas, Perlu untuk Amankan PMA

Satu pekerja lokal (MS, 19 thn) dan satu TKA China EX (30 thn) tewas akibat bentrokan di perusahaan nikel di Morowali Utara, PT GNI Sabtu (14/1). Dituntut tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap para provokator.

SATU pekerja lokal MS (19) warga Parepare dan satu Tenaga Kerja Asing (TKA) EX (30) tewas dalam aksi bentrokan berujung aksi rasial di lingkungan perusahaan smelter (peleburan) nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morewali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1).

Selain merenggut dua korban jiwa, 17 orang ditersangkakan dala peristiwa itu yang bermula dari tuntutan karyawan yang belum bisa dipenuhi perusahaan, lalu diikuti mogok kerja sebagian karyawan.

Semula berlangsung aksi damai, namun lalu terjadi gesekan antara sesama pekerja lokal akibat provokasi pihak yang menghendaki mogok dan yang tetap ingin bekerja sehingga bereskalasi memicu bentrokan antara karyawan lokal dan TKA.

Kapolri Listyo Sigit Pabowo juga menyebutkan, bentrokan terjadi  dipicu provokasi sekelompok karyawan mengajak melakukan mogok kerja dan sejumlah persoalan terkait hubungan industrial yang tengah dirundingkan.

Presiden Joko Widodo juga sudah menginstruksikan Polri untuk menindak tegas para pelanggar hukum, terutama pelaku pembakaran, pengrusakan dan provokator yang memicu bentrokan.

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD dalam rapat kabinet terbatas, Senin (16/1) mengemukakan, pihaknya masih menunggu laporan tim yang diturunkan ke TKP.

Yang menjadi prioritas, menurut Mahfud, adalah masalah keamanannya yang ditangani polisi, sedangkan substansi persoalan (ketenagakerjaan) akan diurus Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Investasi.

Peristiwa yang merenggut nyawa ini sungguh memprihatinkan, karena bisa jadi menganggu iklim investasi yang sedang digalakkan pemerintah untuk menarik pemodal asing dalam upaya mempercepat pembangunan da menyerap tenaga kerja.

Terkait industri nikel, pemerintah sudah memberlakukan larangan ekspor bahan mentah sejak awal 2020 dalam upaya memajukan industri dalam negeri demi menciptakan “multiplier effect” (manfaat ganda) yakni mendapatkan nilai tambah produk, membuka peluang kerja dan juga mengirit devisa (tidak impor nikel olahan  lagi).

Menurut catatan, pemerintah RI memberlakukan larangan ekspor biji nikel sejak Januari 2020 yang digugat oleh Uni Eropa melalui Organisasi Perdagangan Int’l (WTO) karena dianggap mengancam kelangsungan industri nikel mereka.

Sejauh ini RI naik banding atas keputusan WTO yang mengabulkan tuntutan UE atas larangan ekspor biji nikel oleh RI tersebut.

Penolakan warga yang diprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu sudah terjadi antara lain saat rencana kedatangan TKA China berkeahlian.

Kedatangan mereka di tengah pandemi pada puncak Covid-19 juga menuai protes, padahal mereka datang dengan prokes yang ketat, sementara kelangsungan proyek tidak bisa ditunda mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan.

Aksi bentrokan antarkaryawan Sabtu lalu juga diviralkan di medsos, bahkan sebagian juga memuat hasutan, provokasi dan pemutarbalikkan fakta untuk mengeruhkan suasana.

Berdasarkan data dari polisi, saat ini ada 1.300 TKA China dengan keahlian yang dipekerjakan di PT GNI dan 11.000 tenaga kerja lokal yang terus akan ditingkatkan sampai 30.000 orang.

Sebanyak 17 terduga pelaku kerusuhan sudah ditersangkakan dan 71 orang lagi diamankan, sementara satuan polisi dan TNI sudah diterjunkan ke TKP.

Tindakan tegas harus diambil oleh penegak hukum, jika tidak, citra RI bisa tercoreng, berdampak pada upaya yang sedang digalakkan untuk menarik investasi asing dan yang rugi para pencari kerja di tanah air.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement