Ujung Drama Berseri: Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

PERHATIAN publik tersita oleh ulasan medsos dan media arus utama, baik cetak, online mau pun TV  sejak terkuaknya kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh atasannya, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli ’22.

Selain melibatkan bawahannya langsung Ferdy Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Richard Rizal (RR)  (ajudan), Kuat Maruf (FM), asisten keluarga Sambo dan isteri Sambo, Puteri Candrawati, kasus ini juga menyeret sekitar 100 anggota Polri lainnya terkait obstruction of justice (merintangi penyidikan).

Bayangkan, Betapa ampuhnya relasi kuasa Sambo, sehingga anggota Polri termasuk d luar Divisi Propam seolah-olah dicolok hidungnya secara berjamaah mengikuti saja upaya “obstruction of justice” termasuk dari Div. Paminal, Bagian Forensik RS Polri dan Polres Jakarta Selatan.

Rekayasa skenario kejahatan yang dilakukan lintas unit-unit di jajaran Polri itu yang semula nyaris sempurna, mulai rontok dan terkuak sedikit demi sedikit setelah masing-masing terdakwa harus menyelamatkan diri masing-masing, terutama RE yang memilih menjadi ‘justice collaborator’ (JC).

Dalam sidang marathon terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dan obstruction of justice yang mulai digelar di PN Jakarta Selatan sejak 17 Okt. 2022, menghadirkan mulai dari saksi, pakar berbagai keilmuan serta para  terdakwa, Sambo, isterinya, Puteri Candrawati, RE, RR dan KM dan sejumlah perwira polisi lainnya.

Ferdy Sambo yang di pengadilan terbukti secara sah merencanakan perampasan nyawa ajudannya, Yosua dan merintangi penyidikan dalam sidang penuntutan yang digelar, Selasa (17/10) dituntut hukuman seumur hidup.

Jaksa meyakini, Sambo memiliki waktu yang cukup, menentukan waktu, lokasi, cara dan alat (pistol yang penuh terisi peluru-red) untuk membunuh Yosua.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Sambo terbukti bersalah terkait  perintangan penyelidikan (obstruction of justice) atas tewasnya Yosua, seperti menghilangkan rekaman CCTV yang semulai ada di TKP (kompleks perumahan dan rumah dinas), “membersihkan” TKP dan perbuatan lainnya.

Jaksa menilai, Sambo memenuhi unsur pembunuhan berencana yang diatur di pasal 340 KUHP yakni menimbang dan menentukan waktu, tempat, cara dan alat yang akan digunakan serta pelaku mengetahui akibat perbuatannya dan melakukan cara agar orang sulit memastikan pembunuhnya.

Unsur-unsur yang disebut dalam Pasal 340 KUHP itu lah yang membedakan dengan pasal 338 KUHP yakni tindakan pembunuhan yang dilakukan secara spontan, tidak difikirkan atau ditimbang sebelumnya termasuk risiko dan untung ruginya.

Sambo berperan memerintahkan RE menembak Yosua, juga ikut menembak langsung yang menyebabkan kematian Yosua dan memerintahkan bawahannya untuk memusnahkan rekaman kamera pengawas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Sementara RR yang a.l berperan mengawal korban (Yosua) selama perjalanan menuju Jakarta, dinilai memiliki niat untuk membunuhnya, mengamankan pistol Yosua , tidak mencegah pembunuhan dan menerima pemberian HP dan uang Rp500-juta yang dijanjikan Sambo, dituntut delapan tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf juga dituntut hukuman delapan tahun penjara atas perannya yakni mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua, menutup akses jalan ke luar rumah dan meredam suara (menutup pintu) rumah saat terjadi penembakan dan juga menerima pemberian HP dan uang Rp500-juta.

Sementara dalam sidang terhadap Puteri dan Richard Eliezer yang digelar hari ini (Rabu, 18/1) terkait keterlibatan keduanya dalam pembunuhan (Pasal 340) sesuai peran masing-masing, jaksa menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara, sedangkan Puteri Sambo, delapan tahun.

Sejumlah pakar hukum dan publik menilai, tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Eliezer kontroversial, tidak menghargai perannya sebagai JC yang membongkar kasus tersebut, dengan jujur mengungkap fakta sebenarnya untuk mematahkan rekayasa dan pemutarbalikkan fakta yang dilakukan Sambo.

Hal sama terhadap tuntutan delapan tahun terhadap terdakwa, Puteri yang dianggap terlalu ringan mengingat sejak awal berniat dan ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Yang paling kecewa tentu saja kedua orangtua Yosua yang kehilangan anaknya secara tragis.

Kasus Sambo hendaknya menjadi pintu masuk untuk membenahi instansi Polri secara menyeluruh yang sudah coreng-moreng instansi kepolisian akibat ulahnya dengan melibatkan hampir seratus anggota Polri, mulai dari eselon terendah sampai perwira tinggi.

Mayoritas publik menilai hukuman seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Sambo terlalu ringan karena mereka menginginkan hukuman mati mengingat besarnya kerusakan citra institusi Polri akibat ulahnya sebagai pimpinan salah satu divisi di instansi penegak hukum itu.

Sebaliknya, sejumlah pakar hukum, menilai hukuman seumur hidup sudah setimpal dengan perbuatannya, apalagi sebagian juga menentang hukuman mati dan sejauh ini belum ada di negeri ini pelaku pembunuhan yang korbannya cuma seorang dituntut hukuman mati.

Kedepan,tata kelola kepolisian, relasi atasan-bawahan, apalagi terkait jabatan Sambo sebagai kadiv propam yang bisa diibaratkan sebagai “polisinya polisi”, termasuk relasi ajudan dan bosnya, juga perlu aturan yang jelas, mana perintah yang bisa atau tidak bisa ditolak oleh bawahan.

Tanpa perombakan secara radikal, jangan kaget, jika nanti muncul lagi kasus-kasus Sambo lainnya!

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement