Jadi Kades 9 Tahun?

Ribuan Kades demo ke DPR menuntut masa jabatan diperpanjang jadi 9 tahun.

SEJAK jaman Belanda sampai Orde Lama, Kepala Desa atau lebih dikenal sebagai Lurah, menjabat seumur hidup. Tapi memasuki Orde Baru diubah menjadi tinggal 8 tahun saja, dan diubah lagi di era reformasi menjadi 6 tahun, tapi bisa menjabat 3 periode. Dan kemarin, ribuan Kades demo di DPR minta jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 tahun. Kata Budiman Sujatmiko yang dipanggil Presiden Jokowi ke Istana, beliau setuju usulan Kades tersebut. Jika Presiden sudah kasih lampu ijo, niscaya proses politiknya di DPR akan menjadi lancar jaya.

Orang suka rancu dengan istilah Lurah dan Kades, dianggapnya sama saja. Lurah adalah pimpinan kampung di kota, statusnya ASN dan ditunjuk oleh Walikota. Sedangkan Kades adalah pimpinan desa yang dipilih secara langsung melalui Pilkades, yang di daerah Purworejo (Jateng) disebut magangan.

Istilah Lurah-Kades yang rancu itu terjadi di Jateng dan Jatim. Kades di Sumbar disebut wali nagari, di Aceh menjadi geucik, Kalimantan Selatan pembakal, Bali perbekel, Lampung pekon, dan untuk Cirebon adalah kuwu. Tapi kuwu paling legendaries malah Akuwu Tunggul Ametung dari Tumapel (Jatim), saking cantiknya dia punya istri, Ken Dedes, direbut oleh Ken Arok yang anak maling dengan modal senjata keris Empu Gandring.

Di masa Belanda sampai era Orde Lama, orientasi orang jadi Lurah adalah mencari kekayaan sekaligus kehormatan. Sebab bengkok atau tanah desa yang dikuasai oleh Pak Lurah bisa berbau-bau (hektaran). Dia sama sekali tak memikirkan pembangunan desa. Jalan desa hancur bodo amat, yang penting hartanya tiap tahun bertambah lewat hasil panen dari sawah bengkoknya. Bahkan asset desa, misalnya pohon jati gede yang tumbuh di hutan desa, ketika ditebang dan dijual duitnya masuk kantong Kades.

Tetapi memasuki era Orde Baru, Kades mental lama di sana sini juga masih ada. Rakyat urunan beli tiang listrik demi Listrik Masuk Desa program PLN, justru duitnya dikantongi Pak Kades. Rakyat minta tolong ngurus sertipikat tanah, duitnya diterima, tapi Pak Kades tak pernah ke kantor Agraria atau BPN sekarang, untuk mengurus proses sertifikasi. Maka jaman itu ada istilah plesetan, Lurah artinya: olehe ngulu ngarah-arah (korupsi secara hati-hati).

Bahkan ada lho dulu Kades di Purworejo (Jateng), desanya tak diurus, dia malah sibuk ke sana kemari ikut dhalang Gito pentas di mana saja sebagai “ajudan”-nya. Sampai-sampai pas nginthil kidalang di Gelanggang Remaja Jakarta Timur, ditegur warga kampungnya yang tinggal di Jakarta. “Hei, kamu urus desamu, jangan malah kelayapan jadi ajudan dalang.” Tegur warga keras sekali, tapi Pak Kadesnya ketawa saja. Dan dia tetap menjabat sampai masa tugasnya habis, tak sampai dilengserkan.

Pak Kades ini sebelum terpilih jadi pemimpin desa, jejak rekamnya lumayan buruk. Tapi karena dia banyak family masih terpilih juga. Begitulah orang kampung masih banyak yang tak punya akal sehat. Biar buruk kelakuannya, yang penting masih kerabat sendiri. “Itung-itung kasih pekerjaan pada family,” begitu pertimbangannya yang umum. Dan ini terjadi di mana saja.

Di era reformasi, mental Kades macam begitu sudah ketinggalan jaman. Meski system family masih kuat, tapi Kades dituntut punya daya kreatifitas tinggi untuk membangun wilayahnya. Cuma ada saja yang punya kebijakan kebijakan koruptif. Maksudnya adalah, program kerja yang menguntungkan pribadi Pak Kades. Misalnya, membangun jalan pakai dana pemerintah, tapi lokasinya ditentukan di depan tanah milik Pak Kades, sehingga nantinya harga tanah itu menjadi lebih mahal.

Semenjak ada Dana  Desa mulai tahun 2015,  setiap desa memang dapat bantuan pemerintah antara Rp 750 juta sampai Rp 1 miliar. Kini setiap desa berlomba-lomba membangun infrastruktur, tapi banyak juga yang berlomba-lomba korupsi. Mereka selewengkand Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan catatan ICW, dari tahun 2015 sampai 2021 saja terdapat 830 kasus korupsi Dana Desa oleh perangkat desa, dari Kades sampai stafnya.

Anehnya, masa kerja 6 tahun saja sudah banyak yang korup, kok malah minta periodesasinya diperpanjang menjadi 9 tahun. Jika Pak Kades dianggap sukses memimpin desa, berarti akan menjabat 27 tahun. Alasannya 6 tahun masa kerja, praktisnya tinggal separo waktu, sebab sisa waktunya sudah persiapan untuk Pilkades berikutnya. Bila masa kerja 9 tahun, kan ada waktu fokus kerja 6 tahun, dan 3 tahun berikutnya untuk persiapan Pilkades berikutnya.

Tapi ada juga pendapat, setelah tanah bengkok tak dikuasai lagi oleh Kades, gaji bulanannya sebagaimana ASN terlalu kecil. Nah, itulah kemudian banyak oknum Kades mata gelap, memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Tapi ketika politisi PDIP Budiman Sujatmiko dipanggil Presiden Jokowi ke Istana di hari yang sama dengan demo Kades ke DPR, ternyata Presiden Jokowi setuju dengan usulan para Kades tersebut.

Tak jelas dalam kapasitas apa Budiman Sujatmiko dipanggil Presiden Jokowi. Tapi yang jelas, bila presiden sudah memberi lampu ijo, sepertinya ke sononya bakal mulus-mulus saja. Artinya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 khususnya Pasal 39, bakal diamandemen, dan Pak Kades bisa menjabat selama 9 tahun dan ada kemungkinan bisa bertahan 27 tahun jika dianggap sukses membangun desa. (Cantrik Metaram)

 

 

 

Advertisement