Sulitnya Mencokok Buron KPK

Tersangka korupsi kasus proyek pembangunan Dermaga Sabang, mantan Panglima GAM Izil Azhar ditangkap KPK di Banda Aceh baru-baru ini. KPK, menilai, keberhasilan menangkap buron koruptor tergantung nasib. Jadi bukan hasil jerih payah atau usaha keras dan serius lembaga anti rasuah itu?

EMPAT tersangka pelaku tindak pidana kasus korupsi kelas kakap  sampai saat ini masih berada di lokasi antah berantah alias masih buron, sehingga publik bertanya, sesulit itu kah KPK mencokok mereka?

Keempat buron tersebut yakni Kirana Kotama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 terkait kasus suap pejabat PT PAL, anggota DPR dari F-PDIP Harun Masiku yang buron sejak Jan. 2020 terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) di DPR, Paul Tannos tersangka korupsi kasus E-KTP (2019) dan Bupati Memberamo Ricky Ham Pagawak yang buron sejak medio Agustus 2022 terkait dugaa korupsi proyek-proyek pemda.

Keberhasilan menangkap mantan panglima GAM Izil Azhar yang DPO sejak 2018 terkait dugaan kasus rasuah proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Sabang menjadi tak bermakna saat petinggi KPK menyebutkan hasil buruan tergantung nasib.

“Keberhasilan menangkap buronan koruptor terkadang hanya persoalan nasib, “ ujar Direktur Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers terkait penangkapan Izil, Minggu lalu (29/1).

Ia mencontohkan kegagalan mencokok tersangka korupsi E- KTP yang buron sejak 2018, Paul Tannos di Thailand disebabkan tidak diterbitkannya  “red notice” atau surat penahanan yang diajukan KPK kepada Interpol sejak lima tahun sebelumnya.

“Itu nasib baik Tannos, “ ujarnya, sehingga pernyataan ini memicu reaksi publik yang menganggap KPK yang diberi kewenangan dan alokasi dana yang besar terkesan tidak serius memburu para koruptor.

Publik juga tak mempercayai begitu saja pernyataan Karyoto yang menyebutkan Interpol mengabaikan pengajuan “red notice” oleh KPK, mengingat polisi int’l yang dibentuk pada 1923 dan bermarkas besar d Lyon, Perancis, beranggotakan 195 negara itu dikenal sebagai lembaga sangat kredibel dan terpercaya.

Kontroversial

Selain  pimpinan KPK Firli Bahuri yang dinilai kontroversial karena pernah melakukan pelanggaran etik dengan menemui pihak berperkara dan menyewa helikopter pulang kampung, sejumlah pasal dalam UU KPK yang direvisi (dari UU 30/2002 menjadi UU 19/2019) dinilai berpotensi melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Dalam Pasal 40 UU 19/2019 misalnya disebutkan KPK dapat menghentikan penyelidikan dan penuntutan terhadap perkara TPK yang penyelidikannya belum rampung dalam waktu lebih dua tahun. Klausul tersebut tidak ada di UU sebelum direvisi sehingga KPK dituntut untuk terus berusaha sampai berhasil, tidak gampang menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3).

Pasal 46 UU revisi misalnya, isinya diubah menjadi: “pemeriksaan tersangka merujuk pada kitab Hukum Acara Perdata (KUHAP), padahal dalam UU sebelum direvisi jelas disebutkan:  “pemeriksaan tersangka merujuk pada ketentuan KPK”.

Sedangkan dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) disebutkan kewenangan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi , penyidik dan penuntut  umum dihapus dan hampir semua kewenangan diambil alih Dewas.

Kewenangan penggeledahan dalam Pasal 47 juga harus melalui Dewas dan dalam Pasal 12B, penyadapan harus melalui izin tertulis Dewas, jangka waktunya juga  dibatasi salama 1 x 6 bulan dan bisa diperpanjang 1 x 6 bulan.

Dalam Pasal 24 yang baru disebutkan status kepegawaian KPK sebagai ASN, sehingga mendegradasi institusi anti rasuah itu dari independen menjadi Lembaga di bawah komando pemerintah.

Ada seluruhnya 26 poin yang berpotensi melemahkan kewenangan KPK dalam UU revisi (UU19/2019) menyangkut independensi KPK, dihapusnya posisi pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi, Dewas yang diberi kekuasaan penanganan perkara lebih tinggi, pemangkasan kewenangan penyelidikan dan penggeledahan.

Ironis, di tengah makin maraknya kasus-kasus korupsi termasuk dilakukan oleh oknum-oknum petinggi penegak hukum seperti tiga Hakim Agung MA baru-baru ini dan juga sejumlah kepala daerah, penampilan KPK  sangat mengecewakan.

Quo vadis KPK!

 

 

 

Advertisement