Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Kasus Ijazah Gibran?

Sidang Putusan MK soal ijazah Wapres Gibran. MK tolak gugatan pemohon dengan alasan tak memiliki legal standing, sebaliknya, MK tidak menemukan ijazah Gibran di pendidikan LN yang setara dengan persyaratan pendidikan minimal dalam pilpres/wapres 2024 di di dalam negeri. (foto: deiknews)

JAKARTA – (KBKNEWS) – 7/10 –  KETUA Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus membenarkan pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto di kediaman presiden di Jl. Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selasa malam (6/10).

“Ya betul, beliau berdua santap malam bersama,” ujar Bestari saat dihubungi CNNI, Rabu (7/10).

Pertemuan itu bertepatan dengan hasil pembacaan putusan MK terhadap gugatan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres dan wapres 2024 yang dianggap tidak memiliki ijazah setara SMA/SMK.

Bestari membantah adanya obrolan terkait isu tersebut pada pertemuan Jokowi dan Prabowo. Menurutnya, persoalan Ijazah Gibran terlalu sepele dibandingkan persoalan lain yang lebih genting.

“Kalaupun diobrolin ya terlalu kecil soal itu dibandingkan permasalahan-permasalahan persoalan bangsa yang mereka diskusikan, ” kata Bestari.

Ia menyebut pertemuan Jokowi dan Prabowo ini utamanya adalah berdiskusi persoalan negara, bukan terkait dengan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran.

“Diskusinya pasti soal kebangsaan bukan soal-soal gugatan para pihak yang enggak jelas itu,” ucap Bestari.  Kendati demikian, Bestari tidak menyanggah jika ada perbincangan soal gugatan terhadap Ijazah Gibran meski hanya sebagai sisipan.

DPR bisa tindaklanjuti putusan MK
Sementara itu,  anggota Komisi II DPR dari F-PDIP Dedy Sitorus menilai DPR bisa menindaklanjuti putusan MK  terkait syarat dokumen pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Dedd, DPR juga bisa membentuk pansus dan menggulirkan hak angket kepada pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasa syarat pencalonan Gibran.

“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket,” kata Deddy saat dihubungi, Rabu (7/10).

Lebih jauh, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu menilai, di luar putusan MK, yang paling penting dari gugatan tersebut adalah MK tak menemukan bukti kelulusan Gibran di sekolah tingkat menengah atas.

Deddy memandang, temuan MK bisa menjadi dasar Gibran terpilih dengan melanggar syarat pencalonan yang telah diatur dalam undang-undang. Ia pun menduga pelanggaran hukum dimaksud bisa berupa perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B.

“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti,” kata Deddy.

MK dalam amar putusannya menolak gugatan para pemohon dalam perkara tersebut. Sehingga, MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres RI.

Sebaliknya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran, kecuali Cerificate  of Atendant (keterangan kehadiran atau kuliah-red), Academic Record (catatan transcript atau rekam jejak akademik saat kuliah) dan Explanation of Grades (nilai akademik).

Hakim Konstitusi Adies Kadir beralasan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres dan Wapres.

Disampaikan Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status itu, lanjut dia, berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden.

“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan MK yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,

MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wapres sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.

 Ka Bakom: Pemerintah tunggu

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut pemerintah menunggu sikap lembaga selain eksekutif (DPR) dalam menyikapi putusan MK terkait syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.

“Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu,” kata Syahganda lewat pesan singkat, Rabu (7/10).

Selain itu, Syahganda menyebut Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya terkait perkara Gibran di MK ini sebagai otoritas rumpun kehakiman. mIa mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Prabowo tidak berupaya mengintervensi Mahkamah Konstitusi..

Perkara ini dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wamenkum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya Suket penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

Denny menyebut surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi, namun tidak disebutkan keterangan bahwa yang  bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan itu tak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak Pukul 20.00 WIB.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim MK  Adies Kadier,  MK menilai meski tak ditemukan bukti meyakinkan perihal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai cawapres.

MK mengatakan soal tak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.

“Perihal fakta yang didapatkan MK tentang tidak ditemukannya ijazah/sertifikat/diploma di LN  yang dijadikan dasar kesetaraan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wapres  sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” kata Adies.

Intinya, putusan MK No. 01/PHPU/PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Okt. 2026 yakni Permohonan tak dapat diterima (ditolak) karena pemohon tak memiliki legal standing, bukan peserta pilpres 2024, sebaliknya MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak mendapat bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki izasah, diploma atau sertifikat dari luar negeri yang dapat disertakan dengan tigkat pendidikan minimal SMA atau yang sederajat. CNNI/ns)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here