JAKARTA – Wakaf adalah melakukan sedekah harta secara permanen dengan membekukan atau membatasi pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam agama Islam. Kegiatan wakaf dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, namun secara umum harta yang sering diwakafkan yakni tanah.
Mengutip buku Hukum Perwakafan Kontemporer Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif oleh Muhammad Maksum, tujuan wakaf tidak lain untuk mendatangkan manfaat bagi masyarakat, baik itu di bidang pendidikan, sosial, atau yang lainnya. Misalnya, seseorang mewakafkan harta berupa tanah yang dimiliki untuk kegiatan pembangunan yayasan.
Dalam hal tersebut, tanah tidak diperbolehkan dijual atau dihibahkan kepada orang lain setelah diterima. Pengelola yayasan hanya diperkenankan mengatur pemanfaatan tanah untuk kepentingan yayasan.
Penjelasan mengenai wakaf juga disebutkan dalam beberapa hadis, berikut ulasan selengkapnya.
Hadis tentang Wakaf
Melansir dari buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan, berikut beberapa hadis yang menjelaskan tentang wakaf.
1. Pahala Jariyah yang Tak Terputus
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
Artinya: “Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga perkara, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Dalam hadis tersebut, para ulama menafsirkan sedekah jariyah yang mengalir pahalanya adalah wakaf. Karena wakaf adalah satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh penerimanya.
2. Pahala Wakaf Masjid
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَنَى مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الجَنَّةِ
Artinya: “Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah bangunkan dia istana di surga.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis tersebut dijelaskan apabila seseorang mewakafkan tanahnya untuk membangun masjid, ia akan mendapat istana di surga.
3. Perintah Mewakafkan Tanah
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي صَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra, bahwa Umar bin Khattab mendapatkan bagian tanah di Khaibar, kemudian ia menemui Nabi Muhammad untuk meminta saran. Umar berkata: ‘Wahai Rasulullah SAW, aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus, yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan engkau sarankan kepadaku dengan kekayaan tersebut?’ Nabi bersabda: ‘Jika kamu mau, kau bisa mewakafkan pokoknya dan bersedekah dengannya’.” (HR Bukhari)
Dalam hadis tersebut dijelaskan apabila seseorang mempunyai harta khususnya tanah yang bagus, disunahkan untuk mewakafkannya.
Keutamaan Wakaf
Merangkum dari buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf oleh Sri Oftaviani, berikut sederet keutamaan wakaf.
1. Mendekatkan Diri kepada Allah
Dengan berwakaf, umat Islam akan semakin dekat dengan Allah. Orang yang telah mewakafkan hartanya, akan diberi pahala yang berlimpah dan tidak putus selama harta wakaf tersebut masih dimanfaatkan dengan baik.
2. Memperkuat Iman
Kegiatan wakaf yang dilakukan seorang muslim menjadi salah satu bukti nyata bahwa ia mengimani Allah dan setiap perintahnya. Sebab, orang tersebut telah ikhlas mewakafkan hartanya untuk mendapat kebaikan dari Allah SWT.
3. Investasi Pahala
Wakaf dikatakan sebagai bentuk investasi yang paling menguntungkan, karena Allah telah menjamin keberkahan pahala terus mengalir pada hambanya. Berbeda dengan jenis investasi lain, di mana aset dan harta akan berkurang serta tidak akan dibawa mati.
Investasi pahala wakaf akan bermanfaat untuk kehidupan di alam barzah, alam kubur, dan di hari perhitungan perbuatan manusia kelak.
Sumber: Berita Hari Ini/Kumparan





