NUNUKAN – Sebanyak 132 warga negara Indonesia (WNI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kedatangan ratusan WNI ilegal tersebut menggunakan kapal angkutan resmi KM Malindo Ekspres tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 19.00 wita dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau dan Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Negeri Sabah.
Berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau Nomor 215/kons/V/2016 menyebutkan dari 132 WNI ilegal yang dideportasi tersebut terdiri dari 103 laki-laki, 24 perempuan, dua anak laki-laki dan tiga anak perempuan.- Antara





